nusabali

Aset Adik Ratu Atut Rp 500 M Disita KPK

  • www.nusabali.com-aset-adik-ratu-atut-rp-500-m-disita-kpk

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) Pemkot Tangerang Selatan dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

JAKARTA, NusaBali

KPK juga telah menyita aset Wawan yang nilainya mencapai Rp 500 miliar. Adik Ratu Atut Chosiyah itu segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"KPK telah menyelesaikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana) swasta hari ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (8/10) seperti dilansir detik.

Dalam perkara ini, KPK menyita aset Wawan sekitar Rp 500 miliar. KPK menduga uang yang digunakan Wawan melakukan TPPU berasal dari sejumlah pihak sepanjang 2006-2013.

"Sampai saat ini, KPK menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp 500 miliar. Diduga TCW melalui perusahaannya telah mengerjakan sekitar 1.105 kontrak proyek dari pemerintah Provinsi Banten dan beberapa Kabupaten yang ada di Provinsi Banten dengan total nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp 6 triliun," jelas Febri.

Febri menjelaskan, KPK baru menyelesaikan kasus TPPU Wawan setelah 5 tahun ini karena penyidik mengidentifikasi rinci terkait aliran dana ini. Untuk menelusuri aset Wawan, KPK mengaku bekerja sama dengan lintas negara.

"Penyidikan ini membutuhkan waktu sekitar 5 tahun, karena tim harus mengidentifikasi secara rinci proyek-proyek yang dikerjakan, dugaan keuntungan yang didapatkan secara tidak semestinya, aliran dana, penelusuran aset yang berada di sejumlah lokasi dan kerja sama lintas negara," jelas Febri.

Nilai aset Wawan yang berada di Australia saat pembelian pada 2012-2013 setara dengan total sekitar Rp 41,14 miliar, yaitu rumah senilai AUD 3,5 juta dan apartemen di Melbourne senilai AUD 800 ribu. Untuk aset di Australia, Febri mengatakan KPK menempuh proses Mutual Legal Assistance (MLA) untuk kebutuhan penanganan perkara. KPK menyebut penyelidikan aset di Australia bekerjasama dengan Australian Federal Police (AFP).

Ketiga perkara yang menjerat Wawan adalah pengadaan alat kesehatan kedokteran umum puskesmas Kota Tangerang Selatan TA 2012, pengadaan sarana dan prasanara kesehatan di lingkungan Pemprov Banten Tahun 2011-2013, dan tindak pidana pencucian uang.

Sementara itu, pengacara Wawan, Tubagus Sukatma mengatakan kliennya akan bersikap koperatif untuk menuntaskan perkara ini. Menurutnya Wawan ingin perkara segera selesai.

"Kami menunggu saja, dan kami akan kooperatif mengikuti proses persidangan, karena ini emang waktu-waktu yang ditunggu Pak Wawan sendiri, dia ingin cepat selesai perkaranya. Sudah sampai hampir 6 tahun perkara ini belum ada kepastian, Alhamdulillah hari ini sudah dinyatakan lengkap dan siap di sidang," ujar Sukatma dihubungi terpisah. *

Komentar