nusabali

Polres Jembrana Ringkus Duo Garong Pembobol SD

  • www.nusabali.com-polres-jembrana-ringkus-duo-garong-pembobol-sd

Jajaran Satreskrim Polres Jembrana mengungkap kasus pencurian di SDN 4 Dauhwaru, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, dan SDN 2 Sangkaragung, Kelurahan Sangkaragung, Kecamatan Jembrana, yang terjadi pada September lalu.

NEGARA, NusaBali

Pencurian di dua SD tersebut diketahui merupakan ulah dua orang pemuda, I Putu Oktavian, 21, dari Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, dan Muhamad Haris Fadilah, 19, dari Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana.

Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Selasa (8/10), mengatakan penangkapan kedua pemuda  tersebut bermula dari laporan Kepala SDN 2 Sangkaragung I Ketut Widana, Selasa (24/9) pagi. Saat itu, korban melaporkan adanya pembobolan di ruang guru, dengan kehilangan 3 unit laptop, 2 charger laptop, 1 tas laptop, serta sebuah celengan berisi uang Rp 30 ribu, dengan total kerugian sekitar Rp 24 juta.

Setelah menerima laporan tersebut, atas perintah Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita, Tim Kurawa Satreskrim Polres Jembrana yang dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Jembrana Ipda I Gede Alit Darmana, langsung turun melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, pembobolan di SDN 2 Sangkaragung itu mengarah kepada kedua tersangka, yang berhasil diamankan di tempat kos tersangka Muhamad Haris Fadilah, di Lingkungan Mertasari, Kelurahan Loloan Timur, Selasa itu juga sekitar pukul 17.00 Wita.

“Ditangkap pada hari yang sama. Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku telah mencuri di SDN 2 Sangkaragung itu sekitar pukul 02.00 Wita. Setelah diketahui paginya, dilaporkan ke Polres, dan sorenya sekitar pukul 17.00 Wita, kedua tersangka sudah berhasil diamankan,” ungkap AKBP Adi, didampingi Kabag Ops Polres Jembrana Kompol I Wayan Sinaryasa, serta Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita.

Dari hasil pengembangan, sambung AKBP Adi, selain mencuri di SDN 2 Sangkaragung, sebelumnya kedua tersangka juga melakukan pencurian di SDN 4 Dauhwaru, Rabu (11/9) sekitar pukul 01.00 Wita. Di SDN 4 Dauhwaru, itu kedua tersangka mencuri sebuah laptop beserta tasnya, dan uang Rp 100 ribu di dalam sebuah celengan, dengan total kerugian sekitar Rp 7 juta. “Modus operandinya, tersangka mengambil barang tersebut, awalnya masuk ke areal sekolah dengan memanjat tembok. Kemudian membuka paksa pintu ruang guru dan laci meja,” ujarnya.

Barang bukti pencurian di kedua SD itu, belum sempat dijual kedua tersangka. Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. “Kedua tersangka baru pertama kali melakukan pencurian. Kedua tersangka sama-sama masih muda dan belum bekerja. Mereka mengaku nekat mencuri karena motif ekonomi,” kata AKBP Adi. *ode

Komentar