nusabali

Curi Motor, Debt Collector Gadungan Dibekuk

  • www.nusabali.com-curi-motor-debt-collector-gadungan-dibekuk

Tim Kurawa Satreskrim Polres Jembrana berhasil membekuk seorang pencuri kendaraan bermotor (curanmor), Haris Djanuarta, 32, asal Dusun Krajan, Desa Sragi, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim).

NEGARA, NusaBali

Dalam aksinya, tersangka berpura-pura menjadi debt collector dan membawa kabur motor Honda CBR nopol F 4070 TT milik Solah Hudin, 32, dari Banjar Munduk, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Jembrana yang nunggak bayar sekitar 2,5 tahun.

Berdasar informasi di Mapolres Jembrana, Selasa (8/10), kasus pencurian dengan menyasar motor debitur finance PT Nusantara Surya Ciptadana (NSC), itu terjadi Rabu (2/10) sekitar pukul 11.00 Wita. Saat, itu korban yang pemilik salah satu toko optik di Jalan Gunung Agung, Lingkungan Ketugtug, Kelurahan Loloan Timur, Jembrana, ini tiba-tiba didatangi dua orang pria yang mengaku sebagai debt collector  dari NSC, dan menanyakan prihal tunggakan motor korban.

Tersangka bersama salah satu rekannya, terus memaksa korban agar menyerahkan motornya. Jika korban tidak menyerahkan motornya, tersangka Haris Djanuarta juga mengancam, akan mempersulit korban ketika hendak melunasi motornya nanti, sehingga akhirnya korban menyerahkan motornya.

Saat menerima motor korban, tersangka Haris Djanuarta yang juga diketahui mantan debt collector, ini juga menyerahkan surat penyerahan sepeda motor dari NSC. Tetapi korban yang merasa tidak terima dengan ancam termasuk pengembalian motor secara paksa oleh kedua tersangka, langsung melapor ke Polres Jembrana.

Begitu menerima laporan, itu juga Tim Kurawa Satreskrim Polres Jembrana yang dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Jembrana, Iptu I Gede Alit Darmana, turun melakukan penyelidikan. Alhasil, tersangka Haris Djanuarta yang diketahui hendak menjual motor curiannya, itu pun berhasil dibekuk saat melintas di jalan wilayah Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, pada hari Rabu itu juga sekitar pukul 18.00 Wita.

Sementara salah satu rekan tersangka yang berinisial IR, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Jembrana, AKBP Ketut Gede Adi Wibawa, saat rilis kasus Selasa kemarin, mengatakan, dari hasil penyelidikan, tersangka Haris Djanuarta, ini dipastikan merupakan debt collector gadungan. Dalam kasus pencurian motor tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 21 juta. “Dari pengembangan sementara, perbuatan tersangka, ini diakui baru pertama kali. Kasusnya juga masih kami kembangkan, dan kami masih upayakan pengejaran terhadap rekan tersangka yang diajak beraksi,” ucap AKBP Adi yang turut didampingi Kabag Ops Polres Jembrana, Kompol I Wayan Sinaryasa, serta Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yogie Pramagita.  *ode

Komentar