nusabali

Fasilitas bagi yang Berkebutuhan Khusus di Bandara Diperbaiki

  • www.nusabali.com-fasilitas-bagi-yang-berkebutuhan-khusus-di-bandara-diperbaiki

Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung meningkatkan pelayanan bagi pengguna jasa yang berkebutuhan khusus, dengan membangun holding room.

MANGUPURA, NusaBali

General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Herry AY Sikado, menerangkan bahwa perbaikan ruangan bagi pengguna jasa bandara yang berkebutuhan khusus ini sebagai wujud komitmen layanan yang bersifat inklusif. “Komitmen layanan kami hanya satu, yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pengguna jasa bandar udara. Sehingga, fasilitas holding room yang terletak di dua terminal keberangkatan kami percantik  sedemikian rupa, sehingga semakin dapat memberikan rasa nyaman bagi penumpang berkebutuhan khusus, mulai dari tiba di bandar udara sampai sebelum masuk ke dalam pesawat udara,” tuturnya, Selasa (8/10) siang.

Dijelaskannya, bagi penumpang yang hendak menggunakan fasilitas ini, pertama-tama melaporkan diri kepada personel customer service yang berada di counter pelayanan penumpang dengan kebutuhan khusus yang terletak di area drop zone Terminal Keberangkatan Domestik dan Internasional. Setelah itu, personel customer service akan mendampingi penumpang menuju check in counter di counter pelaporan tiket, serta untuk selanjutnya akan dilakukan serah terima penumpang dari personel customer service kepada petugas maskapai penerbangan. Kemudian, setelah dilakukan check in, petugas maskapai kemudian akan mendampingi penumpang menuju holding room tersebut.

“Di dalam ruangan tersebut ada beberapa fasilitas untuk membuat penumpang dengan kebutuhan khusus dapat merasa nyaman sebelum menempuh perjalanan udara. Kalau ukuran cukup luas,” imbuhnya.

Dijelaskannya bahwa sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 134 telah mengatur mengenai pemberian pelayanan dan fasilitas khusus dari bandar udara terhadap penumpang dengan kebutuhan khusus, penumpang lanjut usia, anak-anak di bawah usia 12 tahun, serta penumpang yang sedang dalam kondisi sakit. Hal tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 178 Tahun 2015, yang mengatur bahwa bandar udara sebagai tempat layanan masyarakat, untuk menyediakan fasilitas yang mengakomodir seluruh penumpang, termasuk di dalamnya memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam pelayanan terhadap penumpang dengan kebutuhan khusus. *dar

Komentar