nusabali

Guru Naik Pangkat Tanpa Susun PTK

  • www.nusabali.com-guru-naik-pangkat-tanpa-susun-ptk

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia Prof Muhadjir Effendy menyebutkan guru yang hendak naik pangkat tidak perlu menyusun karya tulis ilmiah PTK (Penelitian Tindakan Kelas).

AMLAPURA, NusaBali

Hanya saja sepanjang PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen masih berlaku, guru tetap menyusun PTK. Selanjutnya PTK diuji dalam seminar menghadirkan unsur FIG (Forum Ilmiah Guru).

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Karangasem, I Gusti Ngurah Kartika, mengatakan PP dan undang-undang mengatur tentang guru masih berlaku sehingga guru yang akan naik pangkat tetap wajib menyusun PTK sebagai syarat administrasi. Sebab PTK sebagai ajang evaluasi pembelajaran selama enam bulan yang dituangkan dalam bentuk karya tulis. Materi PTK didapatkan melalui hasil penelitian kelas selama minimal enam bulan atau satu semester.

Sesuai syarat administrasi untuk naik pangkat, terutama naik pangkat dari golongan IIIb ke golongan IIIc diperlukan sebanyak 4 poin atau dua karya tulis PTK. Dari golongan IIIc ke golongan IIId sebanyak 6 poin memerlukan tiga karya tulis PTK, dan dari golongan IIId ke golongan IVa sebanyak 8 poin memerlukan empat karya tulis PTK. Tetapi berdasarkan kebijakan Kemendikbud, penelitian tetap dilakukan hanya bertujuan untuk meningkatkan tiga hal yakni peningkatan praktek, peningkatan pemahaman praktek oleh praktisinya, dan peningkatan situasi tempat pelaksanaan praktek.

Sifat-sifat penelitian yang dilakukan nanti sesuai kebijakan Kemendikbud, permasalahan dibahas berbasis kelas dan hal-hal yang terjadi di kelas. Selama penelitian tidak menguji teori, tetapi dilaksanakan berdasarkan teori, dan sebagainya. “Kebijakan pusat itu merupakan draf, guru yang hendak naik pangkat tetap wajib menyusun PTK,” jelas Gusti Ngurah Kartika, Senin (7/10). Anggota FIG Karangasem yang juga sebagai Tim Verifikasi PTK Ngakan Putu Suarjana mengaku belum ada pemberitahuan resmi mengenai kebijakan Kemendikbud, guru naik pangkat tanpa harus menyusun PTK. *k16

Komentar