nusabali

Proyek Gudang Mikol Disegel Pecalang

  • www.nusabali.com-proyek-gudang-mikol-disegel-pecalang

Setelah ditolak warga setempat, pembangunan gudang minuman beralkohol di Banjar Sakah, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan yang diduga belum mendapatkan persetujuan penyanding---, disegel oleh pecalang, Minggu (6/10).

DENPASAR, NusaBali
Pihak pengelola yakni PT Panca Niaga Bali pun melaporkan kasus tersebut sebagai perbuatan persekusi ke Polsek Denpasar Selatan. Aksi penyegelan gudang minuman beralkohol (Mikol) yang disebut-sebut milik penguasaha Jakarta bernama Tonny tersebut oleh pecalang, Minggu siang, dikoordinasikan langsung Kelian Adat Banjar Sakah, Desa Pemogan, AA Gede Aryawan. Aksi penyegelan tersebut kemudian diviralkan dalam bentuk video.

Dalam video terungkap, proyek Gudang Mikol di Desa Pemogan tersebut belum kantongi izin. Selain itu, para pekerja yang dipekerjakan dalam proyek tersebut juga tidak mengantongi identitas lengkap. Mereka pun disuruh menghentikan aktivitasnya. Penyegelan proyek oleh pecalang ditandai dengan pemasangan plang bertuliskan ‘Proyek Ditutup’.

Kelian Adat Banjar Sakah, AA Gede Aryawan, mengatakan penutupan proyek Gudang Mikol dilakukan prajuru banjar adat. "Pecalang menutupnya karena pembangunan terus berlanjut, padahal tidak kantongi izin. Pecalang marah, karena aktivitasnya terus berjalan, padahal belum ada izin," ujar Gung Aryawan saat dikonfirmasi NusaBali di Denpasar, Senin (7/10).

Menurut Gung Aryawan, pembangunan Gudang Mikol tersebut mengantongi izin lama atas nama Martin dengan luas bangunan 239,35 meter persegi di atas lahan seluas 635 meter persegi. "Sementara untuk pembangunan gedung baru yang sekarang, tidak ada izin. Penyanding di sebelahnya juga tidak ada tandatangan. Apalagi, ada tempat suci di sebelahnya. Harusnya, siapa pun yang akan membangun, apalagi itu usaha Mikol, mesti urus izin dulu," papar Gung Aryawan.

Gung Aryawan mengatakan, rencana pembangunan Gudang Mikol oleh pengusaha luar sudah beberapa kali ditolak krama Banjar Sakah, Desa Pemogan. Namun, aktivitas pembangunan terus berlanjut. Padahal, kata Gung Aryawan, pihaknya juga sudah beberapa kali menyampaikan kepada Pemkot Denpasar masalah ini. Tetapi, Pemkot Denpasar sepertinya tidak menindak dan malah membiarkan aktivitas pemba-ngunan berjalan. "Kami sayangkan Pemkot Denpasar membiarkan aktivitas pembangunan Gudang Mikol itu," ujar Gung Aryawan yang dikenal sebagai aktivis lingkungan.

Warga Banjar Sakah, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan sebelumnya sudah menolak pembangunan Gudang Mikol di wilayahnya. Mereka pun ancam akan turun ke jalan melakukan aksi demo, jika Pemkot Denpasar tidak hentikan pembangunan Gudang Mikol yang disebut-sebut milik pengusaha asal Jakarta atas nama PT Panca Niaga Bali tersebut.

Kelian Adat Banjar Sakah, AA Gede Aryawan, mengatakan rencana pembangunan Gudang Mikol oleh pengusaha luar di wilayahnya sudah beberapa kali ditolak warga. Bahkan, saat dilakukan mediasi, warga setempat menolak berikan tandatangan sebagai penyanding. Alasannya, pembangungan Gudang Mikol ini tidak sesuai dengan peruntukan.

"Warga kami menolak pembangunan Gudang Mikol, karena menyalahi peruntukkan. Di sini kan wilayah pemukiman. Apalagi, bangunannya berlantai tiga dan warga penyanding sejak awal tidak setuju, karena ada tempat suci di sini," tegas Gung Aryawan kepada NusaBali, 24 September 2019 lalu.

Menurut Gung Aryawan, pihak owner (pengusaha) bernama Tonny sudah pernah diajak bicara oleh krama Banjar Adat Sakah, Desa Pemogan. Intinya, sang pengusaha diminta tidak membangun Gudang Mikol di kawasan pemukiman penduduk. Namun, pengusaha tersebut tetap melanjutkan pembangunan Gudang Mikol di atas lahan seluas 6 are ini.

Gung Aryawan mencium ada oknum pejabat yang membekingi pihak pengusaha, sehingga berani melanjutkan pembangunan Gudang Mikol yang sudah ditolak warga tersebut. "Kami sudah mengadukan pemilik bangunan gudang Mikol kepada Pemkot Denpasar. Satpol PP pun sempat mendatangi lokasi proyek seminggu yang lalu. Tapi, setelah itu, proyek berlanjut lagi," katanya kala itu.

Sementara itu, Penanggung Jawab PT Panca Niaga Bali I Gede Anom Adnyana, selaku pengelola proyek Gudang Mikol di Desa Pemogan, mengatakan pihaknya sudah melaporkan aksi penyegelar proyek tersebut ke Polsek Denpasar Selatan. Alasannya, orang sipil tidak boleh menutup usaha tanpa ada kewenangan. "Ya, memang proyek disegel oleh pecalang. Kami sudah adukan kasus ini ke Polsek Denpasar Selatan. Sebab, ini sudah ranah hukum," ujar Anom Adnyana saat di-konfirmasi NusaBali terpisah, Senin kemarin.

Anom Adnyana menyebutkan, aksi penyegelan Gudang Mikol tersebut adalah pelanggaran hukum. "Itu perbuatan persekusi. Itu sudah dilaporkan oleh kuasa hukum kami ke polisi. Jadi, kita ikuti proses hukumnya," tandas pria asal Desa Kayu Putih, Kecamatan Banjar, Buleleng ini.

Dihubungi terpisah, Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Sayoga, mengaku tidak tahu kalau pecalang melakukan penutupan proyek Gudang Mikol di Banjar Asak, Desa Pemogan. Menurut Dewa Sayoga, pihaknya tidak mencampuri urusan adat. "Kalau sudah pecalang banjar adat yang menutup, ya kami tidak bisa intervensi," kilah Dewa Sayoga.

Menurut Dewa Sayoga, pihaknya sudah memanggil saksi dan pemilik bangunan Gudang Mikol. "Bahkan, sudah pula dilakukan penyidikan. Dalam penyidikan, ternyata memang tidak ada izin membangun. Pemilik pun kami panggil. Tetapi, pemilik tidak datang alias mangkir," ungkap Dewa Sayoga.

Kenapa dibiarkan ktivitas pembangunan Gudang Mikol berlanjut? "Kalau selama ini, mereka nyuri-nyuri kerja melanjutkan pembangunan. Kami tidak bisa menghentikan, karena ada prosedur yang harus dilalui. Harus kita selesaikan dulu penyidikan dan dibawa ke pengadilan, dengan sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Kalau sudah vonis, baru dieksekusi bangunannya," dalih Dewa Sayoga.

Dewa Sayoga mengatakan, pemilik proyek ternyata mengantongi Izin Membangun Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Pemkot Denpasar tahun 2013. Namun, IMB tersebut sudah kadalauarsa.

"Pemilik harusnya mengurus izin baru sesuai dengan peruntukan. Mereka membangun dengan alasan menggunakan surat keterangan bahwa di kawasan itu boleh membangun. Ya, tidak bisa. Kalau masyarakat adat menutupnya, kami tidak turut campur," katanya. *nat

Komentar