nusabali

2020, Minyak Curah Dilarang

  • www.nusabali.com-2020-minyak-curah-dilarang

Produsen minyak goreng wajib mengikuti aturan wajib kemasan.

JAKARTA, NusaBali
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita melarang peredaran minyak curah di pasar masyarakat mulai 1 Januari 2020. Sebagai gantinya  pengusaha wajib menjual minyak goreng dalam kemasan. Pengusaha produsen minyak goreng siap mengikuti aturan wajib kemasan.   "Dulu kita lihat tidak cukup waktu untuk membeli mesin," ujar Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga, Minggu (6/10/2019) seperti dilansir kontan.

Saat ini pelaku usaha telah mampu memproduksi minyak goreng dalam kemasan. Meski akan terjadi penurunan laba, pengusaha yakin akan ada keuntungan melihat peralihan konsumsi masyarakat. "Minyak bekas yang tidak terpakai membuat produksi naik menggantikan itu sehingga cost turun," terang Sahat.

Sahat bilang pada tahun 2019 produksi minyak goreng untuk domestik sebesar 4,8 juta ton. Sementara tahun 2020 nanti akan ada peningkatan produksi menjadi 5,2 juta ton menggantikan 20 persen kebutuhan minyak curah. Aturan minyak goreng harus dalam kemasan berlaku awal tahun depan. "Per tanggal 1 Januari 2020, seluruh produsen wajib menjual atau memproduksi minyak goreng dalam kemasan dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah dan dia tidak lagi suplai minyak goreng curah," ungkap Enggar di kawasan Sarinah, Jakarta, Minggu (6/10/2019) seperti dilansir cnnindonesia.

Kebijakan ini tidak dilakukan dengan masa transisi, artinya tidak ada masa uji coba untuk kurun waktu tertentu. Ia mengatakan kebijakan ini sejatinya bisa dijalankan karena pemerintah sudah memegang komitmen dari para pengusaha dari berbagai asosiasi. Pemerintah juga sudah melakukan sosialisasi kepada distributor minyak curah dan masyarakat sebagai pengguna. Salah satunya dengan mengadakan bazar kementerian yang menjual minyak goreng dalam kemasan di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp11 ribu per kilogram, yakni hanya Rp 8.000 per kg.

Menurut Enggar, peredaran minyak curah di pasar dan penggunaan di masyarakat sangat berbahaya. Sebab, kualitas minyak tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak melewati pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Saat ini, masyarakat memang masih kerap menggunakan minyak curah dalam pemenuhan kebutuhan pangan sehari-hari, khususnya masyarakat kelas bawah dan pedagang kaki lima. Data Kementerian Perdagangan mencatat setidaknya total produksi minyak goreng di dalam negeri mencapai 14 juta ton per tahun. Dari jumlah itu, hanya 5,1 juta ton yang dipasarkan ke dalam negeri alias digunakan oleh masyarakat. Sisanya, diekspor ke luar negeri. Namun, dari 5,1 juta ton itu, hampir 50 persen di antaranya merupakan minyak goreng curah.

Minyak curah sendiri merupakan minyak bekas pakai, seperti restoran dan warung makan besar yang kemudian dijual kepada pengumpul. Minyak tersebut kemudian didistribusikan lagi ke pedagang pasar dalam volume grosir untuk kemudian dijual secara eceran. Biasanya, minyak curah hanya dikemas menggunakan plastik biasa. *

Komentar