nusabali

Kemenag Gencarkan Layanan KUA

  • www.nusabali.com-kemenag-gencarkan-layanan-kua

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Karangasem menggelar bimbingan teknis pelayanan KUA berbasis informasi teknologi di kantor setempat, Sabtu (5/0).

AMLAPURA, NusaBali

Saat ini telah memberlakukan empat aplikasi layanan informasi teknologi (IT) untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Rencananya ke depan lebih disempurnakan. Bimbingan teknis (bimtek) ini dibuka oleh Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Karangasem Haji Hamidin.

Haji Hamidin mengatakan, pertama yang perlu dilakukan petugas adalah mengidentifikasi layanan, selanjutnya melakukan penanganan misalnya bidang pelayanan kantor urusan agama (KUA) berbasis IT yang aplikasinya telah tersedia. Apa saja dibutuhkan di KUA, informasinya telah tersedia secara online. Juga tersedia sistem informasi manajemen nikah (Simkah). Pada aplikasi itu telah dituangkan jadwal nikah oleh KUA berikut calon penghulunya.

Aplikasi lainnya yakni sistem informasi manajemen wakaf (Siwak) yang bertujuan mengecek tanah-tanah wakaf yang ada di Karangasem. “Berapa punya tanah wakaf, statusnya bagaimana, berapa telah disertifikatkan, di mana lokasinya, semuanya jelas dalam informasi itu. Informasi terbuka untuk umum,” jelasnya. Satu lagi aplikasi Simas (sistem informasi manajemen masjid). Tujuannya untuk mengetahui jumlah masjid, mushola, dan suro.

Dengan adanya layanan berbasis IT, mampu menghindari masuknya pemalsuan dokumen nikah, mengingat data terintegrasi berbasis single indetity, dan memberikan kemudahan pelayanan. Juga bertujuan untuk membendung masuknya paham-paham radikalisme, terorisme di masyarakat dan menekan terjadinya angka perceraian. Sedangkan Kasi Kepenghuluan dan Pemberdayaan KUA Kanwil Agama Provinsi Bali, Haji Prawoto membawakan materi tentang tugas-tugas kepenghuluan. Haji Prawoto menyebutkan tugas-tugas penghulu yang merupakan representasi dari pemerintah menikahkan kedua mempelai untuk menggantikan wali dari pihak keluarga. Penghulu juga bertugas mencatat pernikahan ke dalam catatan pemerintah. *k16

Komentar