nusabali

Giliran Prajuru Minta Kasusnya Diproses

Pasca Pemukulan Wakil Bendesa Adat Denpasar

  • www.nusabali.com-giliran-prajuru-minta-kasusnya-diproses

Suarta mengaku dipukul gara-gara melarang sejumlah orang yang membuat kapling tempat parkir di Jalan Kartini di dekat Pasar Badung, Denpasar.

DENPASAR, NusaBali

Kasus pemukulan Wakil Bendesa Adat Denpasar, Made Bagus Kertanegara, 49, berbuntut panjang. Setelah pelaku pemukulan Pande Nyoman Anom Jatiyasa (PA) alias Anom, 28, diamankan, kini giliran Prajuru/Penyarikan Pura Desa lan Puseh Denpasar, I Ketut Suarta yang meminta polisi memproses kasus pemukulan yang dialaminya.

I Ketut Suarta mengatakan pemukulan dirinya pada Selasa (1/10) lalu merupakan pemicu pemukulan Wakil Bendesa Adat Denpasar, Made Bagus Kertanegara oleh PA. “Sebelumnya saya yang dipukul anak buah Wakil Bendesa,” ungkap Suarta, Minggu (6/10).

Suarta mengaku dipukul gara-gara melarang sejumlah orang yang membuat kapling tempat parkir di Jalan Kartini di dekat Pasar Badung, Denpasar. Ketut Suarta yang menjabat sebagai Prajuru di Desa Adat Denpasar ini mengaku dia melarang orang mengkapling tempat itu karena berdasarkan Paruman Agung memutuskan sebelah timur Jalan Kartini itu tidak boleh dijadikan tempat jualan.

“Karena saya melarang mereka, saya langsung dipukul oleh orangnya Sting (Bagus Kertanegara). Pemukulan itu saya sudah lapor ke Polresta Denpasar juga. Saya melaporkan di Dumas Nomor 703 IX/2019/BALI/RESTA/DPS pada Selasa 1 Oktober 2019. Saya melaporkan mereka dengan dugaan penganiayaan,” tutur I Ketut Suarta.

Nah, karena takut dikeroyok, Ketut Suarta kemudian meminta kepada PA yang notabene keponakannya untuk mendampinginya pulang ke rumah di Jalan Kartini Gang V Nomor 5 sampai di Gang IVA Nomor 4. Suarta lalu dikawal PA pulang ke rumahnya. Saat itulah PA bertemu korban Bagus Kertanegara dan terjadi penamparan sebanyak 3 kali.

Suarta kini meminta polisi bersikap adil dan memproses kasus pemukulan yang dialaminya. “Saya minta laporan saya supaya diproses juga,” pungkasnya.

Sementara itu, permohonanan tersangka Pande Nyoman Anom Jatiyasa (PA) alias Anom, 28, untuk tidak ditahan selama 1x24 jam saat ditangkap, pada Jumat (4/10) malam ditolak polisi. Selanjutnya pada Sabtu pukul 08.00 Wita, dia resmi ditahan di sel Mapolresta Denpasar.

Ketua tim hukum dari tersangka, Putu Bagus Budi Arsawan dikonfirmasi, Minggu (6/10) mengatakan, pihaknya terus menempuh jalur hukum. Setelah kliennya resmi ditahan, Senin (7/10) ini, pihaknya berencana mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan.

Ada beberapa hal yang menjadi dasar pertimbangan dalam permohonan tersebut, yakni tersangka harus bekerja di Dispenda Kota Denpasar dan mempunyai dua orang anak balita. Tersangka sebagai tulang punggung keluarga.

Budi Arsawan mengaku kecewa dengan pasal yang disangkakan terhadap kliennya dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Padahal sebenarnya yang dilakukan oleh klien kami adalah penganiayaan ringan, yakni pasal 352 ayat 1 sehingga seharusnya tidak ditahan. “Tersangka ditahan karena pasal yang disangkakan adalah pasal 170 KUHP. Sebenarnya itu penganiayaan ringan. Karena tidak ada pengeroyokan seperti yang dilaporkan pelapor. Kami juga merencanakan untuk melapor balik soal dibilang dikeroyok ini,” tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, korban Bagus Kertanegara menegaskan bahwa dirinya dikeroyok. Pengeroyokan itu terbukti dari rekaman kamera CCTV yang berada di sekitar Jalan Kartini Gang IVA. Pada saat dikeroyok itu dirinya sedang bersama Wayan Mustapa alias Robot, Winjaya dan dua orang temannya. “Dibilang masalah kaplingan parkir itu kan beda dengan pindah mobil yang diteriakkan pelaku. Kalaupun ada kekurangan atau kesalahan yang saya lakukan tapi saya tak sadar ayo kita bicara di forum di banjar. Saya akan minta maaf kalau saya salah. Inikan saya tidak tahu salah saya apa," tandasnya.

Kasubag Humas Poresta Denpasar, Iptu Muh Nurul Yaqin saat dikonfirasi, kemarin, membenarkan tersangka PA sudah resmi ditahan. Tersangka disangkakan dengan pasal 351 KUHP. “Sudah ditahan. Pasal yang disangkakan adalah pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” tuturnya sembari mengatakan Senin ini perkaranya dirilis Polresta Denpasar. *rez, pol

Komentar