nusabali

Serikat Petani Selasih Tuntut Ganti Rugi

Rumah dan Pura di Atas Lahan PT Ubud Resort

  • www.nusabali.com-serikat-petani-selasih-tuntut-ganti-rugi

Polres Gianyar menggelar mediasi tuntutan ganti rugi Serikat Petani Selasih kepada PT Ubud Resort, di Balai Banjar Selasih, Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Kamis (3/10) malam.

GIANYAR, NusaBali

Mediasi ini menyusul adanya tuntutan ganti rugi atas rumah dan pura di atas lahan PT Ubud Resort. Sayangnya, pihak perusahaan hanya sebatas menampung masukan warga.

Menurut warga Selasih yang juga penggarap lahan, Wayan Kariasa, sembilan warga awalnya secara turun temurun tinggal di atas lahan kebun seluas kurang lebih 9 hektare. "Tanah itu milik salah satu puri. Kemudian sekitar tahun 1997 pihak puri menjual ke investor,” ujar Kariasa, sebelum mediasi.

Kata dia, warga sejatinya tidak punya hak atas tanah tersebut. Sebab statusnya hanya sebagai penggarap lahan. Namun di atas lahan garapan itu, warga sudah menetap sejak turun temurun. "Kami sudah punya rumah. Bahkan ada tiga pura besar. Ada Pura Hyang Api, Pura Pucak Alit dan Pura Panti (keluarga) Pasek Gelgel. Kami sudah turun temurun tinggal dan menyungsung pura itu. Sekarang itu dikuasai oleh investor," ungkapnya.

Karena tidak punya tempat tinggal lagi, maka warga terpaksa bertahan di atas lahan itu. "Kami tidak punya tempat tinggal lagi. Karena dari dulu dikasih sama puri di sana. Bahkan, di lahan itu, kami menanam pisang. Kami jual daunnya untuk kehidupan sehari-hari," paparnya.

Kata Kariasa, dulu warga Selasih rutin menyetor hasil kebun ke Puri Payangan. Namun, sejak tanah itu dijual, penyetoran hasil kebun terhenti. Yang disayangkan, pada Mei 2019 lalu, investor memasang plang. "Kebun pisang kami dirabas. Padahal, kami hidup dari daun pisang," jelasnya. Yang membuat kaget, ternyata lahan yang dikuasai investor diklaim mencapai 144 hektare. "Jadi banyak tanah warga yang kena. Ada yang sudah punya sertifikat juga kena rabas," keluhnya. Kariasa juga prihatin dengan tekanan yang diberikan pihak investor. "Kami tidak boleh lagi berkebun disana," ujarnya.

Harapan warga supaya bisa diberikan ganti rugi rumah dan pura. "Kami berharap pemerintah, gubernur, merespon harapan kami. Karena kami sudah tinggal sejak lama di lahan itu," pintanya.

Sebagai mediator, Kasat Bimas Polres Gianyar, AKP Gede Endrawan, didampingi Kapolsek Payangan  AKP Gede Sudyatmaja. Juga hadir Kasat Intel Polres, AKP Ida Bagus Dana. Sedangkan dari pihak investor, hadir divisi hukum didampingi kuasa hukum mereka.

Dalam pertemuan itu, warga meminta perusahaan mencarikan ganti rugi rumah bagi warga yang sudah menetap turun temurun. Ganti rugi itu dicarikan di sekitar pemukiman Banjar Selasih. Kasat Bimas AKP Endrawan mengaku mediasi itu merupakan yang ketiga kalinya. “Pertama di Kantor Camat, lalu di Polsek dan sekarang di balai banjar. Kami sedang mencari benang merahnya,” jelasnya. Dalam pertemuan sebelumnya, tuntutan warga selain minta ganti rugi rumah, juga bisa bekerja di perusahaan investor itu.

Usai pertemuan, kuasa hukum investor, Rinaldy, menjawab sama seperti dalam pertemuan. “Pertemuan hanya menyampaikan kemauan warga sendiri. Kami ini kuasa yang diberi kuasa untuk mendengar dan menyelesaikan permasalahan. Soal keinginan mereka, kami dengar, kami tampung dan kami bicara lebih mendalam,” ujarnya.

Mengenai tuntutan penghentian perabasan? Pihaknya tidak memberikan penegasan. “Itu sudah jelas, itu tetap seperti yang diarahkan oleh Pak Kapolsek,” jelasnya.

Mengenai rencana pembangunan, pihaknya belum bisa membeberkan. “Belumlah. Nanti tanya saja ke kantor. Kalau bangun ada perizinan segala macam. Ada perencanaan. Itu belum pasti ke arah mana, bentuknya apa. Saat yang tepat kami sosialisasi, lapor,” terangnya. Yang jelas, kata dia, tuntutan warga mengenai mempekerjakan tenaga dari banjar akan dilakukan. “Itu bukan hal baru, setiap investor pasti itu hal biasa di Bali. Setiap resort pasti menampung itu,” jelasnya. *nvi

Komentar