nusabali

Pengelolaan di DTW Gilimanuk Belum Dilandasi Kerja Sama Pemanfaatan

Masuk Taman Siwa Kini Tanpa Bayar

  • www.nusabali.com-pengelolaan-di-dtw-gilimanuk-belum-dilandasi-kerja-sama-pemanfaatan

Pungutan retribusi masuk ke areal Taman Siwa, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, yang dilakukan investor di Daerah Tujuan Wisata (DTW) Teluk Gilimanuk, menjadi polemik.

NEGARA, NusaBali

Terlebih pengelolaan di DTW yang merupakan aset Pemkab Jembrana itu belum ada kerja sama pemanfaatan (KSP) antara pemkab dengan investor.

Pungutan retribusi masuk ke Taman Siwa itu diberlakukan setelah investor melaunching water park di DTW setempat. Setiap warga yang menuju Taman Siwa dipungut Rp 25 ribu per orang warga Jembrana, dan Rp 50 ribu per orang warga luar Jembrana. Dalam melakukan pungutan, akses gerbang melalui kori menuju areal Taman Siwa sengaja ditutup, dan hanya disediakan satu akses masuk lewat pintu loket tiket water park.

Menanggapi hal itu, sejumlah OPD Pemkab Jembrana menggelar rapat, Kamis (3/10). Hasilnya, investor diperintahkan agar tidak memberlakukan pungutan kepada warga yang hanya jalan-jalan di areal Taman Siwa.

Kabag Perlengkapan Setda Jembrana I Gusti Putu Anom Saputra, mengakui sempat ada rapat menyikapi soal pungutan biaya masuk ke areal Taman Siwa. Namun, pihaknya selaku penanggungjawab terhadap aset lahan di areal DTW Teluk Gilimanuk, tidak mengetahui bagaimana sampai diberlakukan pungutan tersebut. Sepengetahuannya, untuk pengoperasian water park, pihak investor lebih banyak koordinasi dengan Dinas Pariwisata. “Tetapi yang pasti, tadi (kemarin) pintu masuk ke areal Taman Siwa sudah kembali dibuka. Jadi kalau orang menikmati wahana, baru bayar,” ujarnya.

Disinggung mengenai teknis kerjasama pemanfaatan aset di DTW itu, diakui Anom, memang belum ada. Saat ini baru ada MoU, dan untuk KSP masih dipersiapkan. Berkaitan dengan KSP itu pihaknya mendapat tugas untuk mempersiapkan soal sewa pemanfaatan aset pemkab, dan masih dalam proses menunggu kajian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja.

“Untuk kajian sewanya, kami menggunakan tim independent, appraisal dari Surabaya, sama KPNKNL Singajara. Yang dari appraisal sudah kami terima kajiannya, tinggal menunggu perbandingan dari KPNKNL,” ucapnya.

Menurutnya, sesuai hasil kajian appraisal, diperoleh nilai Rp 354 juta per tahun. Nilai sewa itu dihitung berdasar peta bidang areal seluas 2,5 hektare, termasuk areal Taman Siwa. Sedangkan untuk kajian dari KPNKNL Singaraja yang nantinya akan dijadikan pembanding, diperkirakan hasilnya baru akan turun maksimal dalam waktu 2 minggu ke depan. “Sebenarnya kita ada Perda 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Tetapi setelah kami hitung berdasar perda, nilainya terlalu kecil, hanya ketemu nilai Rp 150 juta per tahun. Makanya kami berusaha cari appraisal dan KPNKNL,” ungkap Anom, mantan Camat Jembrana.

Meski kajian ini juga mencakup keberadaan aset di areal Taman Siwa, menurut Anom, bisa saja dalam KSP nanti, areal Taman Siwa itu tidak dimasukkan sebagai areal yang dikelola investor. Yang pasti untuk saat ini, dari pihak investor masih diberikan masa uji coba, dan untuk kejelasan KSP antara pemkab dengan investor akan dirampungkan Oktober ini.

Sementara Kadis Pariwisata dan Kebudayaan (Parbud) Jembrana Nengah Alit, menyatakan sebelumnya tidak tahu kalau dalam masa uji coba ini pihak investor turut memungut biaya masuk ke areal Taman Siwa. Namun dari penjelasan investor yang rencananya juga diserahi mengelola areal Taman Siwa, mengaku sengaja menutup areal Taman Siwa karena sedang melakukan pembangunan berupa restoran dan beberapa fasilitas di areal Taman Siwa. “Alasannya biar tidak terganggu pembangunannya. Tetapi tadi (kemarin) sudah dibuka, dan warga sudah bisa masuk ke Taman Siwa tanpa harus bayar,” ujarnya. *ode

Komentar