nusabali

Bapenda Jaring 63 WP Baru Khusus Rumah Kos

  • www.nusabali.com-bapenda-jaring-63-wp-baru-khusus-rumah-kos

Total ada 198 rumah kos di wilayah Badung yang dikenai pajak. Pajak yang dikenakan tidak jauh berbeda dengan pajak hotel, yakni 10 persen.

MANGUPURA, NusaBali

Pemkab Badung terus menggali sumber pendapatan baru, salah satunya adalah dari rumah kos. Pada 2019 ini, Dinas Pendapatan dan Pasedahan Agung Kabupaten Badung berhasil menambah 63 wajib pajak (WP) baru khusus rumah kos.

“Iya, tahun ini (2019) kita mendapatkan tambahan WP baru dari rumah kos. Totalnya 63 rumah kos yang kami kenakan pajak. Jadi, kalau dihitung keseluruhan sudah 198 rumah kos yang telah kami kenakan pajak,” ungkap Kepala Badan Pendapatan dan Pasedahan Agung Kabupaten Badung I Made Sutama, Kamis (3/10).

Pajak yang dikenakan tidak jauh berbeda dengan pajak hotel, yakni 10 persen. “Yang kami kenakan pajak pun tidak hanya rumah kos yang di atas 10 kamar. Tapi juga yang di bawah 10 kamar,” ungkap Sutama.

“Misalnya, pemilik rumah kos menyewakan sebanyak 5 kamar. Tapi fasilitasnya seperti hotel, ya tetap kita kenakan pajak, karena ini sudah diatur,” tutur birokrat asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, ini.

Sutama optimistis, tambahan WP baru khususnya rumah kos dapat mendongkrak pendapatan yang pada tahun ini dirancang sebesar Rp 5,3 triliun. “Sampai Agustus 2019 ini pendapatan sudah mencapai Rp 3,3 triliun. Mudah-mudahan hingga Desember nanti bisa mendekati target yang telah ditentukan,” tandasnya.

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Badung I Made Agus Aryawan, menegaskan jika saat ini Pemkab Badung sedang melakukan pendataan ulang terhadap rumah kos. “Sudah ada Perbup Nomor 35 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Pendaftaran Kembali dan Penyesuaian Izin Pengelolaan Rumah Kos, yang mengatur sehingga rumah kos diharapkan sesuai dengan peraturan,” katanya, Kamis kemarin.

Ditanya apakah ada klasifikasi khusus terkait rumah kos yang dikenakan pajak, Agus Aryawan mengatakan tidak. Jika dari awal izinnya adalah pembangunan rumah kos, maka otomatis akan dikenakan pajak. Berbeda dengan rumah tinggal. “Intinya nanti supaya rumah kos itu memiliki izin operasional dan dapat dikenakan pajaknya,” tegasnya.

Agus Aryawan mengungkapkan, sesuai Perda Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Rumah Kos, yang disebut rumah kos adalah rumah yang dimiliki oleh perorangan yang diselenggarakan dengan tujuan komersil, yaitu jasa untuk menawarkan kamar untuk tempat hunian. “Yang namanya rumah kos itu maksimal 15 kamar dan paling sedikit terdiri dari 5 kamar,” ungkapnya. *asa

Komentar