nusabali

DPRD Buleleng Fokus Perlindungan Lahan Pertanian

  • www.nusabali.com-dprd-buleleng-fokus-perlindungan-lahan-pertanian

Pasca Penghapusan Perda Jalur Hijau disiapkan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

SINGARAJA, NusaBali

Badan Pembuat Perda (Bapemperda) DPRD Buleleng, mendorong agar segera terwujud Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), sebagai pengganti atas dihapusnya Perda Jalur Hijau. Targetnya, Perda PLP2B bisa terwujud tahun depan.

Sikap Bapemperda itu diputuskan usai menggodok program kerja tahunan, Rabu (2/10/2019), di Gedung DPRD Buleleng, Jalan Veteran Singaraja. Bapemperda menargetkan di tahun 2020, ada 15 Ranperda yang harus dibahas. Dari 15 itu, dua di antaranya akan diusulkan langsung atas inisiatif Dewan. Dua ranperda yang akan diusulkan itu menyangkut Ranperda Perumahan dan Pemukiman, dan Ranperda Pengarustamaan Gender (PUG). Sedangkan sisanya, 13 Ranperda diharapkan usulan dari eksekutif.

Nah, 13 Ranperda yang diharapkan dari eksekutif itu, salah satunya adalah Ranperda PLP2B. Bapemperda menilai, Perda PLP2B sangat mendesak diwujudkan guna melindungi lahan produktif agar tidak beralih fungsi, pasca Perda Jalur Hijau dihapus karena sudah dianggap tidak relevan lagi dengan perkembangan kondisi yang ada. “Selama ini kan tidak ada pengganti setelah Perda Jalur Hijau dihapus. Makanya kami mendorong agar PLP2B itu segera diajukan eksekutif, sehingga dapat melindungi lahan-lahan pertanian produktif,” kata Ketua Bapemperda DPRD Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi.

Disinggung Ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Wandira Adi menegaskan, Ranperda RDTR juga belum dapat dipastikan kapan akan diajukan oleh pihak eksekutif. Pihaknya juga mendorong agar Ranperda RDTR segera diajukan juga. “Ini (RDTR) belum juga, sekalian kami dorong juga agar diajukan segera,” ujar politisi Partai Golkar asal Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng.
\
Sementara, Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka pernah menyatakan, saat ini pemerintah sudah memiliki instrumen hukum yang melindungi ruang terbuka hijau (RTH), sekalipun Perda Jalur Hijau telah dicabut. “Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah, Red) itu kan memayungi (ruang terbuka hijau),” katanya.

Sekda Puspaka menegaskan, pemerintah akan segera mengajukan Ranperda untuk menggantikan Perda Jalur Hijau yakni Ranperda RDTR. “Pasti disusun. Tapi kan ada mekanisme. Diprogram dulu,  kemudian dianggarkan, dan dibahas bersama. Di dewan juga kan begitu. Ada pansus yang harus bahas Ranperda. Ada tahapan yang harus dilalui. Yang jelas nafas kita sama, kita tidak ingin ada tekanan terhadap RTH ini,” tandas Puspaka.

Seperti pernah diberitakan,  Perda Jalur Hijau resmi dicabut melalui rapat paripurna DPRD.  Pembahasan pencabutan perda tersebut sempat alot, karena dewan khawatir pasca pencabutan,  akan marak alih fungsi lahan pertanian,  karena belum ada regulasi pengganti perda jalir hijau jika dicabut.  Sehingga kekosongan peraturan hukum itu akan dimanfaatkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian produktif. Sedangkan eksekutif ngotot perda jalur hijau mesti dicabut karena dasar hukum penyusunan Perda itu sudah tidak berlaku lagi.  *k19

Komentar