nusabali

Ada Wacana, Perbekel Terpilih Rombak Perangkat Desa

  • www.nusabali.com-ada-wacana-perbekel-terpilih-rombak-perangkat-desa

Perbekel terpilih dalam pilkel serentak di Jembrana, yang akan merombak jajaran perangkat desa diminta hati-hati. Kalau alasannya tidak kuat, bisa digugat ke PTUN.

NEGARA, NusaBali

Usai pemilihan perbekel (pilkel) serentak 35 desa di Kabupaten Jembrana, belakangan muncul wacana sejumlah perbekel terpilih hendak merombak jajaran perangkat desa. Meski perbekel berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, namun para perbekel terpilih yang belum resmi dilantik itu diingatkan agar berhati-hati. Karena tidak bisa sembarangan memberhentikan perangkat desa tanpa disertai alasan sesuai dasar aturan yang berlaku.

Ketua Panitia Pilkel Kabupaten Jembrana yang juga Asisten I Sekda Jembrana I Nengah Ledang, Rabu (2/10), mengaku sudah mendengar wacana tersebut. Tidak hanya setelah pilkel, bahkan saat penyampaian visi-misi, ada calon perbekel yang secara terang-terangan menyampaikan ingin mengganti beberapa perangkat desa.

“Memang sering ada begitu. Perbekel yang baru ingin membawa gerbong baru. Namun saya ingatkan, hati-hati. Kalau tidak kuat alasannya, harus siap digugat. Kalau tidak sesuai aturan, bisa digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” ujarnya.

Menurutnya, dalam UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa, diatur sejumlah wewenang perbekel. Salah satunya adalah wewenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Namun perlu diingat, ada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 yang mengatur lebih teknis berkaitan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. “Harus ada alasan-alasannya. Untuk memberhentikan perangkat desa, juga harus dikonsultasikan dengan camat, dan ada rekomendasi dari camat,” ucapnya.

Sesuai aturan dalam Permendagri tersebut, ada lima alasan yang bisa menjadi dasar seorang perbekel memberhentikan perangkat desa. Pertama, karena usia telah genap 60 tahun. Kedua, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Ketiga, berhalangan tetap. Keempat, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa. Dan terakhir, melanggar larangan sebagai perangkat desa. “Alasannya harus kuat. Tidak bisa hanya karena tidak senang, atau mungkin karena perangkatnya ikut maju sebagai calon, akhirnya diberhentikan,” tandas Ledang.

Dijelaskannya, jika keputusan pemberhentian dilakukan oleh perbekel karena perangkat desa ikut maju sebagai calon perbekel, itu dipastikan tidak ada dalam poin tentang melanggar larangan sebagai perangkat desa. Pasalnya sudah jelas dalam aturan tentang pilkel, seorang perangkat desa bisa maju sebagai calon perbekel dengan status cuti, tanpa harus mengundurkan diri atau berhenti. “Kalau perangkat desa yang kemarin cuti karena ikut maju sebagai calon perbekel, sekarang sudah bertugas kembali. Mereka sudah bertugas kembali sehari setelah pilkel,” ucapnya.

Untuk diketahui, dalam pilkel serentak 35 desa yang diikuti sebanyak 124 calon perbekel, Senin (23/9) lalu, terpilih sebanyak 21 calon incumbent dan 14 calon new comer. Dalam tarung pilkel serentak, itu sebelumnya tidak sedikit jajaran perangkat desa, seperti sekretaris desa, kepala urusan (kaur), hingga kelian, bertarung melawan incumbent. Begitu juga dalam pertarungan di sejumlah desa yang tanpa incumbent, juga diramaikan pertarungan melibatkan calon dari kalangan sesama perangkat desa. Recanananya, sebanyak 35 perbekel terpilih dalam pilkel serentak itu akan dilantik pada 6 Desember nanti. *ode

Komentar