nusabali

Badung Moratorium Izin Reklame

  • www.nusabali.com-badung-moratorium-izin-reklame

Bupati Giri Prasta minta di desa/kelurahan membentuk satgas pendataan usaha dengan melibatkan lurah, perbekel, bendesa adat, karang taruna yang dikoordinir oleh camat.

MANGUPURA, NusaBali

Pemkab Badung mengeluarkan moratorium izin reklame (billboard dan videotron). Sebab berdasarkan masterplan, titik reklame harusnya hanya sebanyak 205 titik. Namun, hasil survei jumlah reklame yang ada sekarang mencapai 382 titik, sehingga terdapat 177 titik reklame tidak sesuai masterplan.

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta pun telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Badung Nomor 27 Tahun 2019 tentang Penundaan Sementara Penerbitan Izin Penyelenggaraan Reklame. Perbup ditandatangani pada Juni 2019 lalu.

Untuk itu, Pemkab Badung mengundang asosiasi periklanan Bali dan stakeholder terkait di Puspem Badung, Rabu (2/10), dalam rangka sosialisasi Perbup Nomor 27 Tahun 2019 tentang Penundaan Sementara Penerbitan Izin Penyelenggaraan Reklame, serta Perbup Nomor 35 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Pendaftaran Kembali dan Penyesuaian Izin Pengelolaan Rumah Kos.

“Pemkab Badung sedang mengoptimalkan data reklame dan rumah kos. Hal ini dilakukan guna mendapatkan data yang akurat sekaligus mewujudkan estetika perwajahan Badung, serta dalam upaya mengoptimalkan pendapatan daerah. Untuk tujuan ini makanya dilakukan sosialisasi,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung I Made Agus Aryawan, Rabu kemarin.

Agus Aryawan menjelaskan, Perbup Nomor 27 Tahun 2019 tentang Penundaan Sementara Penerbitan Izin Reklame, bertujuan untuk mewujudkan keindahan dan kelestarian daerah sebagai destinasi pariwisata dunia. Selain itu sebagai upaya penataan, pengawasan, pengendalian, dan penertiban penyelenggaraan reklame di daerah, pendataan ulang keberadaan reklame guna mengoptimalkan potensi pajak daerah, dan meningkatkan kualitas dalam penyelenggaraan reklame di daerah.

“Moratorium reklame dilakukan di beberapa ruas jalan protokol meliputi kawasan; Bandara Ngurah Rai, Satria Gatotkaca, Sunset Road, Bypass Ngurah Rai, Uluwatu, Tuban-Kuta, Pantai Kuta, Legian-Seminyak, Kerobokan-Canggu-Dalung, Sempidi-Kapal-Mengwi, dan Mambal-Abiansemal-Petang-Pelaga,” paparnya.

Agus Aryawan mengungkapkan, merujuk padal 4 ayat (2) penundaan sementara izin penyelenggaraan reklame dilakukan di sejumlah ruas jalan protokol di Badung.

Masih menurut Agus Aryawan, masa berlaku penundaan sementara izin penyelenggaraan reklame sesuai pasal 7 yakni hingga ditetapkan masterplan penyelenggaraan reklame di daerah.

“Peraturan ini berlaku mulai ditetapkannya Perbup. Jadi, dengan adanya Perbup yang ditandatangai Bapak Bupati, maka penerbitan izin penyelenggaraan reklame untuk sementara ditunda,” katanya, Selasa (1/10).

Menurut mantan Sekretaris Bappeda dan Litbang Badung, ini tujuan dilakukannya penundaan sementara izin penyelenggaraan reklame ini tertuang dalam pasal 3, yaitu untuk mewujudkan keindahan dan kelestarian wilayah daerah sebagai destinasi pariwisata dunia, penataan, pengawasan, pengendalian dan penertiban penyelenggaraan reklame di daerah, pendataan ulang keberadaan reklame guna mengoptimalkan potensi pajak daerah, dan meningkatkan kualitas dalam penyelenggaran reklame di daerah.

Disinggung kondisi eksisting dan masterplan penyelenggaraan reklame, Agus Aryawan mengungkapkan, hasil survei di lapangan terdapat sebanyak 382 titik reklame. Padahal, sesuai masterplan harusnya hanya 205 titik saja. “Dengan demikian, ada 177 titik yang tidak sesuai peruntukan. Kami tentu akan melakukan verifikasi bersama OPD terkait, selanjutnya akan kami laporkan kepada pimpinan untuk diambil langkah penertiban oleh tim yustisi,” tegas Agus Aryawan.

Sedangkan mengenai Perbup Nomor 35 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Pendaftaran Kembali dan Penyesuaian Izin Pengelolaan Rumah Kos, menurut Agus Aryawan mengatur permohonan izin rumah kos. Sesuai ketentuan permohonan izin rumah kos harus melampirkan fotokopi KTP, NPWPD, Nomor Induk Berusaha, informasi tata ruang, UKL/UPL, IMB, surat keterangan lunas PBB, dan surat pernyataan kebenaran dokumen.

“Yang dimaksud rumah kos di sini adalah kegiatan atau usaha dengan jumlah kamar paling sedikit 5 kamar dan paling banyak 15 kamar, untuk disewakan kepada penghuni untuk jangka waktu minimal 1 bulan,” ungkapnya.

Sementara, Bupati Giri Prasta menekankan penataan reklame dan rumah kos sudah menjadi keharusan untuk dilakukan, guna menjaga estetika dan perwajahan Badung ke depan. Selain itu, untuk memperoleh database yang betul-betul akurat terkait keberadaan reklame dan rumah kos. “Dengan data riil akan dapat mengetahui pula pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi pajak reklame dan rumah kos tersebut,” tegasnya.

Untuk itu, Bupati Giri Prasta minta di desa/kelurahan agar membentuk satgas pendataan usaha dengan melibatkan lurah, perbekel, bendesa adat, karang taruna yang dikoordinir oleh camat. Kepada Satpol PP juga diminta bertindak tegas, bila ada reklame tidak berizin agar ditertibkan. *asa

Komentar