nusabali

Bobol Toko Emas, Eks Karyawan Diringkus

Dua Tahun Beraksi, Sikat Emas Senilai Rp 260 Juta

  • www.nusabali.com-bobol-toko-emas-eks-karyawan-diringkus

Eks karyawan Toko Kohinor, Samsul Bahri, 27 diringkus Tim Resmob Polda Bali, pada Rabu (25/9) pukul 18.00 Wita. Pria asal Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng ini diringkus karena melakukan tindak pidana pencurian pada Toko Kohinor bekas tempat kerjanya.

DENPASAR, NusaBali

Tim Resmob menangkap pria berbadan tegap ini setelah dipancing untuk kembali bekerja pada toko emas milik Wardi Rahman, 38 di Jalan Sulawesi Nomor 102 Dauh Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Andi Fairan dikonfirmasi, Selasa (1/10) mengungkapkan penangkapan terhadap pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berdasarkan laporan korban. Dalam laporan dalam bentuk Pengaduan Masyrakat (Dumas) dengan nomor registrasi Dumas/308/IX/2019/Ditkrimum, tgl 25 September 2019 korban mengaku kehilangan sepasang giwang emas seberat 22 karat.

Berdasarkan laporan tersebut Tim Resmob Polda Bali melakukan penyelidikan. Hasilnya mengarah kepada, Bahri yang merupakan eks karyawan pada toko tersebut. Keterangan saksi bahwa, Bahri telah pulang ke rumahnya di Singaraja. Bahri pun dicari Tim Resmob ke Singaraja. “Di Singaraja tim kami di lapangan bertemu dengan keluarga tersangka. Tim berpura-pura membujuk pelaku untuk kembali kerja ke Toko Kohinor,” tutur Kombes Andi.

Tak curiga dengan bujukan itu, tersangka yang sudah berhenti bekerja sebulan terakhir kembali datang ke Denpasar untuk bekerja pada toko tersebut. Pada saat itulah tersangka diamankan polisi. Kaki dan tangannya langsung dirantai lalu digiring ke Mapolda Bali untuk dimintai keterangan.

Saat diinterogasi polisi, tersangka mengaku sudah 2 tahun terakhir dia bekerja sambil melakukan pencurian emas pada toko tersebut. Modus operandinya dengan cara mengambil secara beretahap. Emas yang dicuri selama dua tahun itu dijual kepada pedagang pedagang emas jalanan di Jalan Diponegoro, Denpasar. Selama 2 tahun itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 260 juta.

“Terakhir tersangka beraksi pada 23 Agustus 2019 pukul 14.00 Wita. Saat itu tersangka mengambil sepasang giwang emas seberat 22 karat. Barang tersebut diambilnya saat hendak pulang kerja. Sepasang giwang itu lalu dijualnya tersebut kepada pedagang emas free land di pinggir Jalan Diponogoro,” Beber Kombes Andi.

Hingga kini kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka. Saat diamankan polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor N Max dan 1 unit sepeda motor Vario. “Tersangka disangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Pasal 374 KUHP atau pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,” tandasnya. *pol

Komentar