nusabali

Rekrutmen CPNS Minggu Keempat Oktober

  • www.nusabali.com-rekrutmen-cpns-minggu-keempat-oktober

Pemkab Karangasem tengah menghitung kemampuan keuangan daerah untuk bayar gaji PPPK.

AMLAPURA, NusaBali

Sesuai Keppres Nomor 17 Tahun 2019, rekrutmen CPNS dimulai Minggu IV Oktober. Pelamar umur 35-40 tahun diperbolehkan mendaftar untuk formasi tertentu. Hanya saja pemberitahuan itu belum diterima Pejabat Sekda yang juga Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Karangasem I Gusti Gede Rinceg.

Gusti Gede Rinceg berjanji akan mengecek informasi rekrutmen CPNS tahun 2019. Harapannya, secepatnya formasi disetujui dan melakukan rekrutmen. Karangasem mengajukan formasi 209 CPNS sesuai jumlah PNS yang pensiun. Jika formasi itu disetujui pusat, belum tentu semuanya untuk jatah CPNS. Sebab ada aturan 50 persen CPNS dan 50 persen berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Formasi juga wajib menyediakan untuk pelamar difabel.

Gusti Gede Rinceg menambahkan, usulan dari Karangasem masih dalam kajian. Jika pusat menyetujui formasi 209 jatah, maka 50 persen nantinya berstatus PPPK. Sedangkan PPPK digaji melalui APBD. Pemkab Karangasem tengah menghitung kemampuan keuangan daerah untuk bayar gaji PPPK. “Besaran gaji PNS dengan PPPK sama. Hanya saja PPPK tidak mendapatkan dana pensiun,” ungkap Gusti Made Rinceg, Selasa (1/10). Jika dihitung per tenaga PPK, gajinya Rp 2,5 juta. Dengan tenaga sebanyak 100 orang diperkirakan gaji setahun Rp 3 miliar. Sedangkan APBD Karangasem cukup besar defisitnya. “Kami upayakan agar mampu merekrut tenaga PPPK, gaji telah kami usulkan dalam rancangan APBD 2020,” katanya.

Gusti Gede Rinceg juga membenarkan ada aturan membolehkan menerima pelamar umur 35 tahun hingga 40 tahun untuk formasi tertentu. Di antaranya tenaga dokter, tenaga dokter gigi, dokter pendidikan klinis, dosen peneliti dan, tenaga perekayasa. Berdasarkan PP No 49 tahun 2018 disebutkan, yang berhak melamar jadi guru PPPK yang telah berstatus guru kontrak sesuai tertuang dalam pasal 16 huruf (a) usianya minimal 20 tahun maksimal 1 tahun sebelum pensiun. Ketentuan huruf (b) tidak pernah dipidana. Sebanyak 74 guru kontrak masih tercecer sejak tahun 2005, tidak bisa diangkat jadi tenaga PPPK apalagi CPNS. Sebab sempat terputus menerima nafkah. Sesuai SK per Januari 2005, tetapi nafkah diterima mulai April 2005. *k16

Komentar