nusabali

BEM Undiksha Datangi DPRD Buleleng

Tuntut Judicial Review UU KPK

  • www.nusabali.com-bem-undiksha-datangi-dprd-buleleng

Sebanyak 13 orang dari Badan Eksekutif Mahasiswa Republik Mahasiswa (BEM Rema) Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja, menggelar aksi dialogis dengan mendatangi Gedung DPRD Buleleng, Senin (30/9) pagi, sekitar pukul 10.00 WITA.

SINGARAJA, NusaBali

Mereka mendesak adanya judicial review terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aksi BEM Undiksha diterima oleh Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna di ruang rapat Gabungan Komisi. Turut mendampingi pimpinan dewan, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa. Dalam pertemuan itu, Presiden BEM Rema Undiksha, I Made Ginastra mengaku BEM Undiksha telah membuat kajian terhadap revisi Undang-Undang KPK yang telah disahkan. Hasil kajiannya, beberapa pasal, tidak ada urgensinya dalam pemberantasan korupsi. Mereka pun mendesak agar dilakukan judicial review serta mendesak pemerintah mengkaji pasal sejumlah pasal diantaranya pasal 1 ayat (3), pasal 12B, pasal 24, pasal 37A, pasal 37B, pasal 37E, pasal 40 dan pasal 47. “Pasal-pasal tersebut sudah dimuat dalam kajian dan telah kami serahkan kepada pimpinan DPRD,” katanya.

Sementara Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna, menyatakan mengapresiasi aksi BEM Undiksha dalam menyampaikan aspirasinya dengan cara dialogis. Sebagai generasi intelektual, dirinya terus mendorong para mahasiswa khususnya Undiksha menjalankan jalur konstitusional untuk menyalurkan aspirasi dengan cara judicial review ke Mahkamah Konstitusi. “Kami berharap, teman-teman mahasiswa Undiksha berani tarung di MK untuk melakukan judicial review terkait UU KPK,” katanya.

Sementara Asisten Administrasi Umum, Gede Suyasa, mengatakan, upaya dialogis yang dilakukan BEM Undiksha sesuai dengan konstitusi yang ada. Dialog ini juga membantu menjaga kedamaian dan kondusivitas Kabupaten Buleleng secara umum. “Kami sangat menghargai dan memberikan apresiasi terhadap apa yang dilakukan BEM Undiksha,” katanya.

Kajian yang disampaikan akan diterima dan dikaji bersama dengan DPRD Kabupaten Buleleng. Dipelajari secara mendalam dan selanjutnya mengkoordinasikan langkah apa yang diambil sebagai tindak lanjut. Pada intinya, jalur dialogis ini menjadi cara yang sangat tepat untuk penyampaian aspirasi. “Dengan cara ini sekali lagi perlu diapresiasi sebagai cara penyampaian aspirasi,” imbuhnya. *k19

Komentar