nusabali

Gubernur Bali Respons Ancaman Bupati Bangli

  • www.nusabali.com-gubernur-bali-respons-ancaman-bupati-bangli

Made Gianyar: Jika Tidak Ada Tindak Lanjut, Buang Sampah ke Sungai Berlaku Januari 2020

BANGLI, NusaBali

Gubernur Bali Wayan Koster mulai merespons ancaman Bupati Bangli I Made Gianyar, yang mengancam akan urug pangkung (tukad mati) hingga membuang sampah ke sungai, gara-gara penyisihan pajak hotel dan restoran (PHR) untuk Kabupaten Bangli dihentikan Pemkot Denpasar. Gubernur Koster akan memfasilitasi masalah PHR dan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.

Hal ini diungkapkan Bupati Made Gianyar di Bangli, Minggu (29/9). Menurut Bupati Made Gianyar, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Gubernur Koster. Dari komunikasi tersebut, Gubernur Koster akan memfasilitasi upaya penyelesaian masalah PHR yang dihentikan Pemkot Denpasar ini.

“Nanti akan diundang para bupati/walikota se-Bali untuk menyelesaikan masalah PHR dan implementasi PP 46/2017. Gubernur sepaham bahwa tata kelola harus dibenahi,” tandas Gianyar.

Gianyar menyebutkan, nantinya akan dilakukan sinkronisasi anggaran tahun 2020. Namun, jika pada pembahasan APBD Induk 2020, belum juga ada tindak lanjut, maka Gianyar akan menjalankan ancamannya untuk urug pangkung dan membuang sampah ke sungai.

“Jika PHR tidak diakomodir dalam APBD 2020 (Denpasar), maka dipastikan per 1 Januari 2020 nanti sampah dibuang ke sungai. Mulanya sudah dipasang spanduk larangan membuang sampah ke sungai. Nanti, spanduk itu akan diganti dengan tulisan sungai adalah lokasi membuang sampah,” tegas Gianyar.

“Sedangkan desa yang semula memanfaatkan lahan untuk pengolahan sampah, bisa dialihkan lahannya untuk pertanian,” lanjut Bupati Bangli dua kali periode asal kawasan pegunungan Desa Bunutin, Kecamatan Kintamani yang juga fungsionaris DPD PDIP Bali ini.

Disinggung bahwa membuang sampah di sungai masuk kategori melanggar hukum, Gianyar mengaku paham betul terkait hal tersebut. “Tentu kami paham, itu menggalar dan ada konsekuensinya. Apa yang kami sampaikan dalam keadaan sadar. Tapi, apa yang kami lakukan ini karena ada aturan yang lebih dulu dilanggar,” kata Gianyar.

Menurut Gianyar, pihaknya tidak hanya memperjuangkan PHR Denpasar yang tahun 2018 lalu besarnya mencapai Rp 2,967 miliar, nanum juga kontribusi kabupaten lainnya di Bali yang telah memanfaatkan sumber daya alam dari Bangli. Gianyar mengatakan, dalam PP 46/2017 sudah jelas diatur soal kompensasi/imbal jasa lingkungan hidup antar daerah.

“Itu meliputi perlindungan tata air, keanekaragaman hayati, penyerapan dan penyimpanan karbon, pelestarian keindahan alam, dan lainnya. Sudah sepatutnya Bangli menerima kontribusi dari kabupaten lain yang menfaatkan air dan sumber lainnya yang berasal dari Bangli,” jelas Gianyar.

Bukan hanya Badung dan Denpasar yang harus memberikan kontribusi untuk Bangli, namun juga kabupaten lainya yang memanfaatkan sumber daya dari Gumi Sejuk. Dia mencontohkan Kabupaten Gianyar, jika memanfaatkan air dari Bangli, maka wajib untuk membayar kontribusi.

“Demikian pula jika Klungkung memanfaatkan air dari Bangli, wajib membayar kontribusi,” sergah Gianyar. Menurut Gianyar, Pemkab Bangli bukannya ‘mengemis’, tetapi meminta apa yang menjadi haknya.

Bupati Made Gianyar sendiri sebelumnya terang-terangan ancam akan sumbat pasokan air ke Denpasar dengan cara buang sampah di sungai, saat hadiri rapat pembahasan Rancangan APBD Perubahan Bangli 2019 di Gedung Dewan, Jumat (27/9) lalu. Gianyar menyebutkan, selama ini Kabupaten Bangli pegang peran sangat strategis untuk keberlanjutan ekosistem di Bali. Sebagai daerah penyangga dan penghasil air bersih, Bangli belum mendapatkan perhatian yang cukup dari Pemprov Bali maupun Pemkab/Pemkot lainnya.

Gianyar kemudian mencontohkan Pemkot Denpasar, yang tahun 2019 ini tidak lagi kucurkan penyisihan PHR untuk Bangli. Pada tahun 2018 lalu, Denpasar masih kucurkan penyisihan PHR sebesar Rp 2,9 miliar untuk Bangli. Sementara tahun 2017, Denpasar kucurkan penyisihan PHR sebesar Rp 3,844 miliar buat Bangli.

Namun, entah kenapa, tahun ini Denpasar stop kucuran penyisihan PHR buat Bangli. Pihaknya berharap tahun ini PHR untuk Bangli bisa dianggarkan Pemkot Denpasar. Jika berbagai upaya yang telah dilakukannya tidak mendapat respons dari Denpasar dan daerah hilir lainnya, Gianyar tidak segan-segan akan melakukan pengurugan pangkung di Bangli.

"Tidak hanya pangkung yang kita urug. Kami juga akan minta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangli untuk membuang sampah ke sungai yang airnya mengalir ke Kota Denpasar dan kabupaten lainya. Ketika kami buang sampah di sungai, sudah barang tentu kegiatan wisa-ta yang memanfaatkan aliran sungai akan kena imbas," ancamnya. *esa

Komentar