nusabali

Dilimpahkan, Bos Hotel Huni Lapas Kerobokan

  • www.nusabali.com-dilimpahkan-bos-hotel-huni-lapas-kerobokan

Dit Reskrimsus Polda Bali melimpahkan  perkara pemberian keterangan palsu dalam akta dan atau/penggelapan dengan tersangka Harijanto Karjadi, 65, pada Jumat (27/9).

DENPASAR, NusaBali

Adik dari pengusaha properti dan hotel, Hartono Kariadi ini dilimpahkan setelah ditangkap Interpol di Kuala Lumpur, Malaysia pada Juli lalu.  Pelimpahan dari Polda Bali ke Kejari Denpasar ini kabarnya dilakukan secara tertutup oleh polisi. Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yanuar Kus Nugroho yang dikonfirmasi kemarin siang membenarkan bahwa Harijanto telah dilimpahkan ke Kejaksaan. "Iya, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," jawabnya.

Bos hotel Paradiso Kuta itu digiring ke Kejari dengan menggunakan mobil tahanan Polda Bali. Setelah menjalani pemeriksaan selama satu jam di Kejari, Harijanto langsung dibawa ke Lapas Kerobokan Kelas IIA Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung menggunakan mobil tahanan Kejari.

Diberitakan sebelnya Kombes Yuliar mengatakan Harijanto ditetapkan sebagai DPO Polda Bali pada Agustus 2018. Harijanto ditetapkan sebagi DPO bersaman dengan kakaknya Hartono sebagai tersangka utama dalam kasus tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta otentik atau pengelapan atau pencucian uang sebagaimana pasal 266 KUHP atau Pasal 372 KUHP atau Pasal 3, 4 dan 5 UU RI nomor 8 tahun 2018 yang dilaporkan oleh Desrizal selaku kuasa hukum Tommy Winata, 27 Februari 2018.

“Dalam kasus ini, Harijanto sebagai direktur pada PT GWP. Sementara Hartono Karjadi sebagai Komisarisnya. Mereka berutang di Bank Sindikasi. Jaminannya adalah gadai saham. Intinya Harijanjo dan Karjadi secara bersama-sama melakukan tindakan penipuan. Perjalan penanganan kasus ini panjang. Mereka sudah melakukan praperadilan tapi ditolak,” tutur Kombes Yuliar dikonfirmasi 2 Agustus 2019. *pol

Komentar