nusabali

RSUD Karangasem Usul ke Tipe B

  • www.nusabali.com-rsud-karangasem-usul-ke-tipe-b

RSUD Karangasem yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU) elah mengajukan usulan untuk diakreditasi dari tipe C ke tipe B.

AMLAPURA, NusaBali

Usulan aktreditasi ditujukan kepada Tim Tim KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit). Menurut Direktur RSUD I Wayan Suardana syarat administrasi untuk tipe B telah terpenuhi.

Suardana didampingi Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Penjamin Mutu Rumah Sakit I Wayan Arsiawan Adi menjelaskan, RSUD Karangasem telah ada dokter spesialis di setiap bidang. Termasuk tiga dokter spesialis forensik, hanya saja pelayanannya setiap Sabtu. Sebab masih kontrak, datang seminggu sekali. Begitu juga dokter spesialis mata dan yang lainnya, sehingga tidak setiap hari ada dokter spesialis. RSUD Karangasem punya 24 dokter spesialis PNS dan 4 dokter kontrak. Sebanding dengan dokter umum sebanyak 25 dokter PNS dan 7 dokter kontrak. “Secara administrasi telah terpenuhi untuk naik ke tipe B,” ungkap Suardana, Jumat (27/9).

Ditambahkan, tenaga bidan sebanyak 154 orang, tenaga perawat 252 orang, dan didukung tenaga administrasi, kerbersihan, dan pendukung lainnya. Kunjungan membeludak setiap hari, masih mampu menampung di kelas VVIP sebanyak 2 tempat tidur, VIP sebanyak 20 tempat tidur, kelas I sebanyak 24 tempat tidur, kelas II sebanyak 43 tempat tidur, dan kelas III sebanyak 94 empat tidur. “Secara teknis kami siap diakreditasi untuk naik ke tipe B, tentu saja nantinya disertai kualitas pelayanan meningkat,” jelasnya.

Secara umum ada tiga aspek penilaian yakni UKP (Upaya Kesehatan Perorangan), UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat), dan Admen (Administrasi Manajemen). Pelayanan medis yang telah berjalan, pelayanan gawat darurat 24 terus menerus. Pelayanan medik spesialis dasar meliputi pelayanan penyakit dalam, kesehatan anak, bedah, serta obstetri dan ginekologi. Pelayanan medik spesialis penunjang meliputi pelayanan anestesiologi, radiologi, patologi klinik, patologi anatomi, dan rehabilitasi medik.

Pelayanan medik spesialis lain paling sedikit berjumlah 8 pelayanan dari 13 pelayanan meliputi pelayanan mata, THT, saraf, jantung dan pembuluh darah, kulit dan kelamin, kedokteran jiwa, paru, orthopedi, urologi, bedah saraf, bedah plastik, dan kedokteran forensik. Pelayanan medik subspesialis paling sedikit berjumlah 2 pelayanan sub spesialis dari 4 subspesialis dasar meliputi pelayanan sub spesialis di bidang spesialisasi bedah, penyakit dalam, kesehatan anak, serta obstetri dan ginekologi. Pelayanan medik spesialis gigi dan mulut paling sedikit berjumlah 3 pelayanan meliputi pelayanan bedah mulut, konservasi/endodonsi, dan orthodonti. *k16

Komentar