nusabali

Guru Tak Perlu Lagi Cari Akta IV

Akta IV Guru, Izin Mengajar Dihapus

  • www.nusabali.com-guru-tak-perlu-lagi-cari-akta-iv

Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Permedikbud Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan telah menghapuskan Akta IV.

AMLAPURA, NusaBali

Sebagai gantinya, CPNS guru wajib mengikuti induksi guru sesuai Permendiknas Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi Bagi Guru Pemula. Guru pemula wajib mengikuti pelatihan selama 1-2 tahun, selama pelatihan dinilai guru senior, pengawas, dan kepala sekolah setempat.

Jika lulus mengajar sesuai standar operasional prosedur berhak dapat sertifikat dari kasek setempat sebagai syarat administrasi mendapatkan nafkah 100 persen. Sertifikat PPG itulah sebagai pengganti akta IV, izin mengajar. “Sebelum guru pemula mengantongi sertifikat PPG, wajib didampingi melalui program induksi guru,” ugkap Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Karangasem, I Gusti Ngurah Kartika, Kamis (26/9). Sebelumnya 300 guru senior diberikan diklat cara menilai guru pemula dalam menjalankan program induksi guru di sekolahnya masing-masing.

Penilaiannya meliputi persiapan PIGP (Program Induksi Guru Pemula) dan PKG (Penilaian Kinerja Guru), pengembangan keprofesionalan berkelanjutan, dan penilaian kinerja guru pemula. Pengawas SMP Disdikpora Karangasem I Wayan Darma mengatakan, setelah akta IV tidak diberlakukan nantinya diganti dengan sertifikat PPG. Sedangkan guru senior yang telah lulus sertifikasi guru, sertifikat itu juga sebagai pengganti akta IV. “Makanya guru pemula wajib ikut induksi guru, selanjutnya ikut PPG. Setelah dinyatakan lulus LPG, sertifikat itulah sebagai pengganti akta IV,” katanya. Koordinator Pengawas Karangasem Ida Bagus Nyoman Japa mengatakan guru pemula lebih teruji kemampuannya. Sebab untuk mendapatkan sertifikat PPG harus  lulus induksi guru dan lulus PPG. *k16

Komentar