nusabali

Menunggu Pelunasan Ganti Rugi

Proyek Bendungan Tamblang

  • www.nusabali.com-menunggu-pelunasan-ganti-rugi

Pembebasan lahan proyek Bendungan Tamblang yang berada di wilayah Buleleng Timur, tinggal pelunasan nilai ganti rugi.

SINGARAJA, NusaBali

Saat ini, pihak Balai Wilayah Sungai Bali Penida (BWS BP) tengah mengajukan anggaran pembiayaan tersebut kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.

Kepala BWS BP, Airlangga Mardjono mengungkapkan, tim appraisal yang diturunkan guna menilai ganti rugi yang pantas atas lahan, bangunan dan tanaman yang ada di atas lahan yang dibebaskan telah menuntaskan pekerjaannya. Rencananya, pembayaran nilai ganti rugi itu akan diproses setelah tim appraisal mengumumkan nilai ganti rugi masing-masing pemilik lahan. Nilai ganti rugi yang diperkirakan sampai triliunan, tengah diajukan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI. “Nah kami sedang mengajukan pembiayaan itu ke pusat. Nilainya (ganti rugi,Red) nanti akan diumumkan. Kalau sudah diumumkan, tentu sudah bisa dilanjutkan dengan proses pembayaran,” terang Airlangga yang bertemu Wakil Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra, di Kantor Bupati Buleleng, Selasa (24/9).

Menurut Airlangga, luas lahan yang dibebaskan sesuai dengan hasil pengukuran dan indentifikasi yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) dengan total 72,79 hektare. Luas tersebut lebih besar dari kebutuhan yang tertuang dalam SK Penetapan Lokasi (Penlok) yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali, seluas 58,79 hektare. Meski ada perbedaan luasan, namun yang menjadi acuan dalam pelunasn nanti sesuai dengan hasil ukur BPN. “Di SK Gubernur itu tetap, itu luasannya kan plus minus, jadi nanti akan menyesuaikan,” jelasnya.

Masih kata Airlangga, saat ini proses pengerjaan proyek bendungan itu sudah pada tahap pembangunan jalan akses keluar masuk ke lokasi proyek. Akses keluar masuk ini dibangun dari desa terdekat yakni Desa Sawan sejauh sekitar 1 kilometer. Proyek Bendungan Tamblang ditarget sudah beroperasi di tahun 2020.

Lokasi Bendungan Tamblang telah ditetapkan oleh Gubernur Bali, melalui Surat Keputusan (SK) Nomor ; 779/01-A/HK/2019, tertanggal 20 Februari 2019. Dalam surat keputusan itu, lokasi bendungan Tamblang berada di empat desa bertetangga yakni Desa Bontihing dan Desa Bila di Kecamatan Kubutambahan; serta Desa Sawan dan Desa Bebetin di Kecamatan Sawan.

Konstruksi Bendungan Tamblang memiliki luas genangan 358.585 meter persegi, dan tinggi bendungan mencapai 68 meter. Dari luasan itu, lahan terbanyak yang akan dibebaskan berada di Desa Sawan, seluas 38,59 hektare, kemudian di Desa Bila, 12,2 hektar, Desa Bontihing, 6,49 hektare, dan Desa Bebetin, 1,49 hektare.

Bendungan Tamblang diperkirakan mampu menampung air hingga 7 juta meter kubik, yang bersumber dari Tukad Daya di Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan. Nilai proyek Bendungan Tamblang diperkirakan mencapai Rp 800 miliar, yang dananya bersumber dari APBN. Proyek bendungan ini ditarget rampung tahun 2022 mendatang. Bendungan ini, diproyeksikan untuk penyediaan air baku sebesar 510 liter per detik. Di samping itu, bendungan Tamblang juga akan menjadi objek wisata, sekaligus mengairi persawahan di dua kecamatan.

Sebelumnya Wakil Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra menyatakan siap membantu bila nanti ada kendala-kendala selama pengerjaan proyek. "Ya selalu menjadi masalah kan dampak lingkungan, tentu nanti kami dari Pemerintah Daerah akan berupaya memfasilitasi, dan kami juga akan mengeluarkan AMDAL untuk mengantisipasi dampak yang bisa ditimbulkan," jelasnya. *k19

Komentar