nusabali

PD Pasar Diminta Moratorium Pegawai

Anggota Komisi II DPRD Denpasar Kunker ke PD Pasar

  • www.nusabali.com-pd-pasar-diminta-moratorium-pegawai

Menyoroti terlalu banyak pegawai yang mempengaruhi persentase perolehan gaji mereka, melihat kondisi tersebut Gatra menyarankan PD Pasar untuk Moratorium Pegawai.

DENPASAR, NusaBali

Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Denpasar gelar kunjungan awal ke PD Pasar Kota Denpasar, Kamis (26/9) setelah resmi dilantik pada 19 Agustus 2019 lalu. Anggota dewan meminta agar PD Pasar mengatasi berbagai permasalahan yang dialami, salah satunya kesejahteraan pegawai dengan melakukan moratorium pegawai PD Pasar.

Kunjungan yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Denpasar dari Fraksi PDIP, I Wayan Suwadiputra, ini diterima Direktur Utama (Dirut) PD Pasar, IB Kompyang Wiranata, dan Direktur Umum (Dirum) PD Pasar, AA Ngurah Yuliartha.

Dalam pertemuan tersebut, Dirut PD Pasar, Kompyang Wiranata, memaparkan berbagai program yang mereka kerjakan saat ini hingga target pendapatan di tahun 2019 yang mencapai Rp 41 miliar. Dalam pertemuan itu, PD Pasar menyampaikan permasalahan hibah yang belum selesai. Seperti rencana pemanfaatan lahan yang dihibahkan Pemkot Denpasar ke PD Pasar, yakni Pertokoan Suci.

Sistem kerjasama pengelolaan Pasar Badung antara PD Pasar dengan Pemerintah Kota Denpasar, perubahan nomenklatur dari PD Pasar menjadi Perumda yang harus selesai tahun 2019. Pejabat yang akrab disapa Gus Kowi ini mengatakan untuk perubahan nomenklatur pihaknya menginginkan ada tindaklanjut segera dari pemerintah dan DPR.

Karena waktu penyelesaian dari perubahan nama PD Pasar menjadi Perumda paling lambat 2019 ini. "Kami harap ini segera terselesaikan. Karena perubahan ini paling tidak terselesaikan akhir 2019 ini," ungkapnya.

Selain itu kata Gus Kowi, pihaknya juga masih terkendala dalam melakukan pungutan Pasar Badung karena hibah dari Kementerian Perdagangan belum turun. Setelah turun pihaknya juga kembali harus berfikir terkait pengelolaan pasar Badung yang diserahkan ke PD Pasar. Dalam pertemuan nersama Pemkot Denpasar, pihaknya memiliki dua opsi pengelolaan Pasar Badung  "Dua opsi ini, yakni diberikan menggunakan pengelolaan dengan penyertaan modal atau kerjasama pemanfaatan. Tetapi kalau kami lebih condong ke kerjasama pemanfaatan karena jelas pembagiannya," jelasnya.

Jika dilakukan penyertaan modal, maka pembagian hasilnya jelas 30 persen masuk ke pemerintah sisanya baru bisa dikelola oleh PD Pasar termasuk penambahan modal. Namun, jika penyertaan modal kata Gus Kowi, akan ada penyusutan sebanyak 5 persen. Sehingga pihaknya memastikan tidak bisa menyetorkan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kalau sebelum kebakaran pendapatannya Rp 7,5 miliar, mungkin nanti bisa Rp 9 miliar sampai Rp 10 miliar. Jika 30 persennya merupakan setoran kerjasama, maka hasil itu sekitar Rp 3 miliar akan disetorkan ke PAD sisanya Rp 6,5 miliar akan dijadikan pendapatan di PD Pasar sebagai manajemen," ungkapnya.

Menanggapi pemaparan tersebut, Ketua Komisi II, Suwadi Putra, mengapresiasi berbagai terobosan yang dilakukan PD Pasar untuk menambah pendapatan. Khusus untuk perumda yang harus segera terselesaikan, pihaknya menunggu pengajuan dari Kabag Hukum Pemkot Denpasar. Dengan waktu yang cukup singkat pihaknya akan segera melakukan pembentukan pansus agar target perubahan nomenklatur tersebut bisa terselesaikan akhir tahun 2019.

Di samping itu, terkait dengan pengelolaan Pasar Badung, penyertaan modal atau kerjasama pemanfaatan harus jelas dengan Pemkot Denpasar sehingga pemasukan jelas. Dewan lainnya yakni Wakil Ketua Komisi II, dari Fraksi Nasdem, I Wayan Gatra, terkait dengan penambahan pendapatan PD Pasar juga harus memperhatikan kesejahteraan pegawai. Saat ini pihaknya belum melihat ada kesejahteraan dari pegawai PD Pasar yang sudah berusaha memenuhi kewajiban mereka.

Gatra menyoroti terlalu banyak pegawai yang mempengaruhi persentase perolehan gaji mereka. Melihat kondisi tersebut Gatra menyarankan PD Pasar segera melakukan moratorium agar pendapatan pegawai bisa meningkat. *mis

Komentar