nusabali

Dewan Soroti Turunnya Pendapatan RS Bangli

  • www.nusabali.com-dewan-soroti-turunnya-pendapatan-rs-bangli

Anggota DPRD Bangli soroti pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSU Bangli turun sekitar 25 persen atau setara Rp 15 miliar.

BANGLI, NusaBali

Penurunan pendapatan ini imbas dari sistem rujukan berjenjang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dalam raoat paripurna DPRD Bangli, Kamis (26/9), anggota dewan meminta Pemkab Bangli meningkatkan status Puskesmas Kintamani I menjadi Rumah Sakit tipe D.

Vokalis Fraksi Demokrat, I Made Krisnawa mengungkapkan setiap tahun mayoritas pasien yang datang ke RSU Bangi berasal dari Kecamatan Kintamani. Dikatakan, dengan peningkatan status Puskesmas Kintamani I menjadi RS tipe D sistem rujukan berjenjang yang diterapkan BPJS bisa diatasi dengan baik. Di samping itu masyarakat Kintamani tidak perlu jauh-jauh ke RSU Bangli maupun RSU Kabupaten lainnya di Bali. Sementara juru bicara Fraksi Golkar, I Nengah Darsana mengungkapkan menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dipengaruhi menurunnya pendapatan BLUD sebesar Rp 15 miliar. “Kami minta belanja  RSU Bangli dirasionalisasi sesuai aturan penyelenggaraan  BLUD,” harap Nengah Darsana.

Sekda Bangli Ida Bagus Giri Putra menjelaskan, turunnya pendapatan BLUD sebesar Rp 15 miliar disebabkan penerapan PMK Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Pasien yang berobat dari dokter keluarga atau puskesmas dirujuk ke RS kelas C. Jika di RS kelas C tidak bisa dilakukan penanganan maka dirujuk ke RS kelas B. “Begitu seterusnya sesuai jenjang kelas rumah sakit,” jelas Sekda IB Giri Putra. Dampaknya langsung pada penurunan kunjungan ke RSU Bangli. Penurunan pendapatan BLUD harus ditindaklanjuti dengan rasionalisasi dan penyesuaian belanja BLUD pada RSU Bangli.

Dijelaskan, peningkatan status Puskesmas Kintamani I menjadi RS tipe D belum memungkinkan untuk dilaksanakan. Mengacu Permenkes Nomor 56 tahun 2014, persyaratan yang harus dipenuhi yakni harus memiliki jenis pelayanan medik di antaranya pelayanan medik spesialis dasar dan spesialis penunjang. Tenaga medis paling sedikit empat dokter umum, 1 dokter gigi, dan 1 dokter spesialis untuk setiap jenis layanan medis spesialis dasar. Jenis peralatan yang dimiliki meliputi Instalasi Gawat Darurat (IGD), rawat jalan, rawat inap, rawat intesif (ICU), rawat operasi, persalinan radiologi, laboratorium klinik, instalasi gizi, farmasi, dan kamar jenazah. “Luas lahan yang harus disiapkan minimal 2 hektare dan bersertifikat,” terangnya. *esa

Komentar