nusabali

Marak Fintech Ilegal, Begini Imbauan OJK

  • www.nusabali.com-marak-fintech-ilegal-begini-imbauan-ojk

Banyak peminjam yang mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari fintech ilegal.

DENPASAR, NusaBali.com
Layanan teknologi finansial (Financial Technology atau Fintech) kini semakin menjamur. Hal ini juga diiringi kehadiran fintech ilegal yang tidak terdaftar resmi.

Maraknya fintech ilegal ini membuat Ketua Satuan Tugas Waspada Investigasi (SWI) OJK, Tongam L. Tobing meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati agar tidak tergiur tawaran fintech ilegal khususnya di bidang pinjaman online.

"Saat ini pinjaman online yang ilegal sebanyak 1477. Sedangkan yang legal dan terdaftar di OJK hanya 127," papar Tongam L Tobing, Rabu (25/9/2019) di Restoran Kanda, Sanur, Denpasar.

Ia menjelaskan banyaknya fintech ilegal disebabkan oleh sejumlah faktor. “Kepentingan yang besar dari masyarakat akan dana pinjaman dijadikan peluang bagi oknum-oknum tidak bertanggung jawab dengan membuat fintech ilegal,” sebutnya.

Fintech ilegal tersebut mempunyai ciri-ciri yang sangat mudah ditebak untuk kemudian masyarakat bisa membedakan mana yang legal dan ilegal. Fintech ilegal, kata Tongam, Selain tak terdaftar, identitasnya tidak jelas.

Selain itu, kata Tongam, fintech ilegal akan sangat mudah memberikan pinjaman tapi syaratnya sangat berat. "Bunganya tinggi, dendanya tinggi. Contohnya kalau kita meminjam uang 1 juta, yang akan di transfer ke kita hanya 600 ribu. 40% langsung dipotong. Mungkin bunganya juga bisa 4% perhari. Dendanya tidak terbatas," paparnya. 

Penyedia pinjaman online ini juga selalu meminta kepada yang akan melakukan pinjaman uang seluruh kontak ataupun data data lainnya bisa diberikan. "Data tersebut mereka gunakan untuk sasaran teror pada saat peminjam tidak mampu membayar,” jelas Tongam.

Ia mencontohkan masyarakat banyak yang sudah meminjam tapi tidak mampu bayar dan mendapat beragam teror atau intimidasi, pelecehan, dan perbuatan yang tidak menyenangkan lainnya.

Keberadaan fintech ilegal ini, lanjut Tongam tetap dideteksi dan pihak OJK telah melakukan pemberhentian kepada mereka agar tidak beroprasi. Untuk itu, pihaknya mengimbau pada masyarakat luas agar selalu memperhatikan hal-hal penting sebelum melakukan pinjaman online agar tidak terjebak dalam sistem yang ilegal. 

“Pertama, kalau mau melakukan pinjama online pinjamlah kepada lemabaga peminjaman yang terdaftar di OJK. Berikutnya, pinjamlah uang sesuai kebutuhan, jangan gampang tergoda dengan nilai besar pinjaman, tapi disesuaikan dengan tingkat kebutuhan,” papar Tongam. 

Selanjutnya ia meminta pada masyarakat melakukan pinjaman untuk hal yang produktif. "Misalnya untuk memulai usaha. Pahami juga ketentuan dan resikonya. Kalau pinjam tapi tidak mengetahui resikonya pasti akan menyesal," tutupnya.*has

Komentar