nusabali

Dewan Sidak ke Dinas Perizinan dan Kominfo Soroti Pelayanan Publik

  • www.nusabali.com-dewan-sidak-ke-dinas-perizinan-dan-kominfo-soroti-pelayanan-publik

Komisi I DPRD Tabanan lakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) pada Rabu (25/9).

TABANAN, NusaBali

Ada beberapa poin yang disoroti di dua instansi tersebut. Yang paling menonjol di Dinas PMPPTSP adalah masalah pencarian izin mendirikan bangunan (IMB) untuk keperluan investasi dinilai masih lama. Ini karena Kabupaten Tabanan belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Otomatis dalam pencarian IMB masih timbul rasa abu-abu karena belum ada kepastian tempat membangun untuk berinvestasi.  

Sedangkan di Dinas Kominfo terutama bagian TCC (Tabanan Command Center) belum banyak OPD yang sistemnya terintegrasi, padahal sudah ada wadah satu pintu untuk mengetahui informasi di masing-masing instansi. Terkait ini dewan akan membuat perda untuk mewajibkan seluruh OPD membuat sistem terintegrasi di TCC.

Rombongan dewan yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi serta dihadiri oleh anggotanya, Gusti Nyoman Omardani, I Gede Purnawan, I Wayan Widnyana, Ni Made Dewi Trisnayanti, dan Wakil Ketua DPRD Tabanan Ni Nengah Sri Labantari terlebih dahulu sidak ke Dinas PMPPTSP. Mereka diterima Kepala Dinas PMPPTSP I Made Sumertayasa.

“Pada intinya kami turun untuk ikut mendorong mengoptimalkan pelayanan terutama izin ke masyarakat, supaya tidak memerlukan waktu lama. Karena jika pelayanan perizinan berjalan optimal, tentu bisa meningkat pendapatan daerah. Dan buka semata-mata untuk pendapatan daerah, namun dapat memberikan kepuasan dalam pelayanan publik,” kata Eka Nurcahyadi.

Kepala Dinas PMPPTSP Made Sumertaya mengakui belum adanya RDTR  dan selama ini masih mengacu pada RTRW terkesan masih abu-abu. Jika ada masyarakat yang akan berinvestasi masih bertanya-tanya. Bahkan ketika masyarakat mengajukan izin untuk investasi, Dinas PMPPTSP harus menjalankan aturan sehingga harus melihat kondisi di lapangan. “Proses ini membuat lebih lama, kalau ada RDTR tinggal menyetujui dimana boleh membangun untuk berinvestasi. Tidak perlu lagi ke lapangan dan lain-lain,  tinggal proses karena sudah ditentukan dalam RDTR tersebut,” katanya. *des

Komentar