nusabali

Gugatan Mantan Kadispenda Bangli Ditolak Hakim PTUN

  • www.nusabali.com-gugatan-mantan-kadispenda-bangli-ditolak-hakim-ptun

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar menolak seluruh gugatan mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Bangli 2009-2010, AA Gde Alit Dar-mawan, 60, terhadap Bupati Bangli I Made Gianyar, atas pemecatan dirinya sebagai PNS.

DENPASAR, NusaBali

Dalam sidang putusan di PTUN Denpasar, Rabu (25/9), majelis hakim tegaskan pemecatan Alit Darmawan oleh Bupati Bangli sudah sah.

Dalam amar putusan PTUN Denpasar yang dibacakan majelis hakim pimpinan Himawan Krisbiantoro di sidang kemarin, disebutkan bahwa penerbitan Surat Keputusan Bupati Bangli No 824/756/2018 tertanggal 31 Desember 2018 tentang pemberhentian AA Gde Alit Darmawan sebagai PNS, sudah tepat. Penerbitan SK Bupati tersebut, secara kewenangan, prosedural, dan subtansial telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan azas pemerintahan yang baik.

“Mengadili, menolak gugatan penggugat (Alit Darmawan, Red) seluruhnya. Menghukum penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 106.000,” tegas hakim Himawan Krisbiantoro dalam putusannya.

Atas putusan hakim PTUN Denpasar tersebut, penggugat Alit Darmawan langsung menyatakan kekecewaannya. Alit Darmawan mengatakan, yang menjadi kesimpulan penggugat tidak dipertimbangkan majelis hakim. Karena itu, Alit Darmawan akan ajukan upaya banding. “Kemungkinn besar kami akan melakukan banding,” tegas Alit Darmawan yang didampingi kuasa hukumnya, I Putu Agus Putra Sumardana, usai sidag kemarin.

Alit Darmawan menambahkan, tergugat (dalam hal ini Bupati Bangli) tidak memiliki kewenangan memberhentikan penggugat sesuai objek sengketa Surat Keputusan Bupati No 824/756/2018 tertanggal 31 Desember 2018 tentang pemberhentian sebagai PNS.

“Penggugat sebagai PNS per tanggal 17 April 2017 sudah diusulkan pensiun oleh tergugat. Yaitu sebelum terbitnya surat BKN (Badan Kepegawaian Negara) tertanggal 15 September 2017. Maka, kewenangan pemberhentian tergugat sebagai PNS tetap dilaksanakan oleh BKN atas nama Persiden,” tandas Alit Darmawan, yang sebelumnya divonis 2 tahun 4 bulan penjara selaku terdakwa kasus korupsi upah pungut, di Pengadilan Tipikor Denpasar, Maret 2017.

Menurut Alit Darmawan, tindakan tergugat (Bupati Bangli) juga masuk dalam mal administrasi penundaan berlarut, sebagaimana surat dari Ombudsman RI Perwakilan Bali mengenai dugaan penundaan berlarut oleh Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan Pengembangan SDM) Kabupaten Bangli.

Sedangkan kuasa hukum penggugat Alit Darmawan, Putu Agus Putra Sumardana, mengatakan dalam pertimbangan majelis hakim PTUN Denpasar, sama sekali tidak mempertimbangkan batas usia pensiun (BUP) kliennya. Majelis hakim hanya mem-pertimbangkan putusan tindak pidana korupsi yang sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap. “Sama sekali tanpa mempertimbangkan bahwa penggugat sudah memasuki batas usia pensiun,” kritik Agus Putra.

Sementara itu, kuasa hukum Bupati Bangli yang merupakan pengacara negara dari Kejari Bangli, Pande Putu Wena Mahaputra, menyatakan sesuai dengan prosedur yang sudah dilakukan dari awal sampai akhir, putusan yang dikeluarkan Bupati Made Gianyar melalui SK Bupati sudah tepat, sesuai dengan putusan PTUN Denpasar yang sudah dibacakan. “Bupati Bangli menyampaikan salam kepada penggugat dan terima kasih selama membantu menjabat. Penggugat diminta legowo dalam menerima putusan,” ujar Pande Putu Wena yang juga Kasi Datun Kejari Bangli, di PTUN Denpasar, Rabu kemarin.

Gugatan penggugat yang berakhir dengan penolakan majelis hakim PTUN Denpasar ini berawal dari SK Bupati No 824/756/2018 tertanggal 31 Desember 2018 tentang pemberhentian AA Gde Alit Darmawan sebagai PNS. Penggugat diberhentikan, dengan alasan melakukan tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.

Saat diberhetikan sbagai PNS, jabatan terakhir penggugat Alit Darmawan adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Bangli. Dengan terbitnya SK Bupati Bangli tersebut, Alit Darmawan kehilangan uang pensiun yang seharusnya diterima sebagai mantan PNS.

Alit Darmawan sendiri sebelumnya divonis 2 tahun 4 bulan penjara selaku terdakwa kasus korupsi upah pungut, di Pengadilan Tipikor Denpasar, Maret 2017. Menurut kuasa hukumnya, Putu Agus Putra, pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi upah pungut dan menjalani penahanan sejak 1 Juni 2016, Alit Darmawan sudah mengajukan upaya administratif, yaitu pengajuan usulan pensiun untuk mendapat haknya sebagai PNS dengan persyaratan lengkap.

Namun, usulan pensiun yang diajukan tak membuahkan hasil. Alit Darmawan juga sudah tidak menerima gaji sejak Januari 2017. Di tengah perjuangannya untuk mendapatkan pensiun, keluar SK Bupati No 824/756/2018 tertanggal 31 Desember 2018 tentang Pemberhentian AA Gde Alit Darmawan sebagai PNS, karena melakukan tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan yang diterima.

“SK Bupati ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Agus Putra. Pasalnya, kata dia, Alit Darmawan telah diputus penerimaan gajinya sejak 1 Januari 2017 oleh sistem aplikasi Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli, mengingat tanggal tersebut yang berangkutan sudah masuk batas usia bensiun (BUP) yaitu 58 tahun.

Disebutkan, perbuatan Bupati Made Gianyar menerbitkan objek sengketa menyebabkan permohonan hak pensiun penggugat (Alit Darmawan) menjadi terhenti. Padahal, penggugat sudah memasuki BUP.

“Perbuatan tergugat (Bupati Bangli, Red) menerbitkan SK Bupati No 824/756/2018 tertanggal 31 Desember 2018 tentang Pemberhentian AA Gde Alit Darmawan sebagai PNS melanggar ketentuan perundang-undangan. Yaitu, UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS bila merujuk pada Pasal 21 huruf c UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang menyebut setiap PNS berhak memperoleh jaminan pensiun dan jaminan hari tua,” papar Agus Putra. *rez

Komentar