nusabali

Calon Tersangka Mulai Mengerucut

Dugaan Korupsi APBDes Dauh Puri Kelod

  • www.nusabali.com-calon-tersangka-mulai-mengerucut

Jika mengacu pada Permendagri tersebut, yang paling bertanggung jawab dalam pengelolaan dana desa adalah Kepala Desa.

DENPASAR, NusaBali

Tim Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Denpasar sebentar lagi akan menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi APBDes Dauh Puri Kelod senilai Rp 1 miliar lebih. Dari beberapa nama calon tersangka, kini sudah mulai mengerucut ke pejabat yang paling bertanggung jawab.

Kasi Pidsus Kejari Denpasar, Nengah Astawa yang ditemui Selasa (24/9) mengatakan saat ini pihaknya sedang menunggu hasil audit kerugian Negara dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Wilayah Bali. Setelah hasil kerugian negara diketahui, barulah akan dilakukan gelar untuk menentukan tersangka. “Awal Oktober ini kami pastikan sudah rampung dan akan kami sampaikan ke media,” tegas Astawa yang mengatakan jika audit yang dilakukan BPKP ini dilakukan mulai APBDes 2013 hingga 2017.  

Ditanya berapa dan siapa saja calon tersangka dalam perkara ini, Astawa enggan menjawab. Namun ia mengatakan dasar penyidikan yang dilakukan mengacu pada Permendagri 7 tahun 2007 yang sudah diganti dengan Permendagri 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa. Serta Perwali nomor 10 tahun 2010 dan Perwali nomor 17 tahun 2017. “Dari sini akan kelihatan siapa berbuat apa dan siapa bertanggung jawab apa,” ujar Astawa.

Jika mengacu pada Permendagri tersebut, yang paling bertanggung jawab dalam pengelolaan dana desa adalah Kepala Desa. Sementara itu, dalam perkara dugaan korupsi APBDes Dauh Puri Kelod sendiri, eks Perbekel I Gusti Made Wira Namiartha sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejari Denpasar.

Ketika disinggung nama eks Perbekel Desa Dauh Puri Kelod yang kini sudah menjabat sebagai anggota DPRD Kota Denpasar, Astawa kembali berkelit. “Kami tegaskan yang kami proses bukan DPR nya. Tapi perbuatan yang dilakukan saat menjabat sebagai perbekel. Itupun jika ada indikasi kesana. Karena sampai saat ini kami masih menunggu hasil audit kerugian Negara untuk melanjutkan penyidikan perkara ini,” lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Gianyar ini.

Kasus dugaan korupsi ini pertama kali dibongkar seorang warga yang juga aktivis, I Nyoman Mardika. Dalam kasus ini diduga ada penyelewengan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 1 miliar lebih. Dugaan penyelewengan muncul ketika selisihnya antara SILPA APBDes Dauh Puri Kelod tahun 2017 sebesar Rp 1,95 miliar berbeda dengan dana yang masih dipegang oleh mantan Perbekel, I Gusti Made Wira Namiartha, Bendahara serta Kaur Keuangan.

Sementara, dari kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,03 miliar, disebutkan sudah ada pengembalian ke kas daerah sekitar Rp 300 juta lebih. Yaitu dari mantan Perbekel Dauh Puri Klod I Gusti Made Wira Namiartha sebesar Rp 8,5 juta, Kaur Keuangan, 102 juta dan Bendahara Rp 144 juta. Sisanya sekitar Rp 770 juta ini masih didalami lagi. *rez

Komentar