nusabali

Jokowi Minta Pengesahan RUU KUHP Ditunda

  • www.nusabali.com-jokowi-minta-pengesahan-ruu-kuhp-ditunda

Tak berpihak pada masyarakat, Kontras minta substansi RKUHP diubah

JAKARTA, NusaBali

Presiden Jokowi meminta DPR menunda pengesahan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Jokowi ingin masukan dari berbagai kalangan didengarkan.

"Saya terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP secara seksama. Dan setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan, masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jumat (20/9) seperti dilansir detik.

Jokowi mengaku telah memerintahkan Menkum HAM Yasonna Laoly menyampaikan sikap pemerintah ke DPR.

"Saya telah perintahkan Menkum HAM untuk menyampaikan sikap ini pada DPR RI, yaitu pengesahan RUU KUHP agar ditunda. Dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini," tuturnya.

Jokowi berharap DPR punya sikap yang sama dengan pemerintah soal pembahasan RUU KUHP ini.

"Saya harap DPR juga punya sikap yang sama sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR periode selanjutnya," ujarnya.

Selain itu, Jokowi meminta Yasonna kembali mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat terkait RUU KUHP. "Saya perintahkan Menkum HAM kembali jaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan sempurnakan RUU KUHP yang ada," pungkasnya.

Sikap Jokowi ini bertolak belakang dalam menghadapi Revisi UU KPK. Sama-sama ramai ditolak publik, yaitu RUU KUHP dan RUU KPK, pada RUU KUHP, Jokowi berani meminta menunda pengesahan, namun tidak untuk revisi UU KPK yang kini sudah sah.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengaku bahwa lembaga legislatif sempat mendapatkan tekanan dari pihak asing, khususnya Eropa dalam pembahasan Revisi KUHP. Mereka, kata Bamsoet, meminta pasal larangan tentang Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dicabut dari RUU KUHP.

"Kami banyak mendapat tekanan keras dari pihak-pihak asing dan Eropa. Mereka menghendaki pasal yang larang LGBT itu dicabut," kata Bambang di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (20/9).

Pasal yang mengatur larangan LGBT diatur dalam RUU KUHP Pasal 421 ayat 1, yang berbunyi, "Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III".

Kontras menyebut pemerintah membuat kebijakan represif dan tidak berpihak ke rakyat saat menyusun berbagai rancangan undang-undang termasuk RUU KUHP. Wakil Koordinator Kontras, Ferry Kusuma menilai kebijakan pemerintah itu terasa seperti di masa orde baru.

Ferry lalu menyinggung soal RKUHP yang ditunda hari. Ia menyebut seharusnya bukan ditunda tapi substansi RKUHP yang tidak berpihak pada kebutuhan masyarakat itu justru harus diubah.

"RUU KUHP yang tadi juga akan ditunda beberapa waktu ke depan tapi substansinya sebenernya bukan pada penundaan tapi gimana materil dalam RKUHP itu sesuai dengan yang diinginkan dan selaras dengan kebutuhan masyarakat, jadi itu poinnya," sebutnya.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam juga sependapat seluruh instrumen negara saat ini tidak mementingkan rakyat. Anam lalu menyinggung soal pengurangan hukuman terhadap penguasa dan memidanakan gelandangan yang ada di jalanan. *

Komentar