nusabali

Tiga Oknum Polisi Diperiksa Propam

Pakai Senpi untuk Meriahkan Pernikahan

  • www.nusabali.com-tiga-oknum-polisi-diperiksa-propam

Video aksi tiga pria yang menembakkan senjata api ke udara dalam acara pesta pernikahan menjadi viral di media sosial.

LAMPUNG, NusaBali

Para pelaku yang menembakkan senjata api tersebut adalah oknum polisi. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad membenarkan, ketiga pria itu adalah oknum polisi. Ketiga oknum tersebut adalah Bharatu AI, Bripka WE dan Briptu OK.

"Mereka ada di situ karena kebetulan ketiga oknum ini adalah bagian dari keluarga besar itu," kata Pandra seperti dilansir detik, Kamis (19/9).

Pandra menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat ketiganya mengikuti pesta pernikahan di rumah keluarga Firdaus Amir di Jalan Abrati, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Di tengah prosesi pernikahan tersebut, dilangsungkan tradisi Begawi yakni pemberian gelar adat Lampung (sutan/pangeran) dari ketua adat.

"Nah acara ini digelar selama tiga hari berturut-turut mulai pada tanggal 13 September sampai tanggal 15 September," ujarnya.

Rangkaian adat Begawi ini kemudian dilanjutkan dengan kegiatan turun mandi dan pepaduan yang dilaksanakan Pada Minggu (15/9). Dalam prosesi ini, yang diberi gelar adat Lampung keluar dari dalam rumah.

"Nah tradisinya ketika adat turun mandi harus disambut dengan kemeriahan letusan seperti letusan mercon. Karena tidak ada mercon, sehingga ketiga anggota itu berinisiatif untuk mengeluarkan letusan dengan cara menembakkan senjata api ke udara," paparnya.

Ketiga oknum tersebut kemudian melepaskan rentetan tembakan ke udara. Dalam video yang viral di media sosial, tampak ketiga oknum mengeluarkan tembakan dari senjata api laras panjang dan laras pendek.Tembakan dikeluarkan berulang kali.

Ketiga oknum polisi tersebut akhirnya ini diperiksa oleh Propam Polda Lampung. "Untuk saat ini ketiga oknum tersebut masih diperiksa di Bidang Propam Polda Lampung untuk didalami apakah mereka melakukan pelanggaran disiplin," kata Kabid Humas Polda Metro Lampung AKBP Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (19/9).

Untuk diketahui, penggunaan senjata api polisi mengacu pada Perkap No 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

"Bahwa dalam Perkap tersebut diatur penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian itu mulai dari kehadiran anggota Polri, kemudian kekuatan dalam bentuk suara; penggunaan kekuatan tangan lunak; penggunaan kekuatan tangan keras; kelima penggunaan alat kepolisian seperti pentungan, tongkat, spray dan keenam baru penggunaan kekuatan senpi apabila membahayakan diri pribadi dan juga masyarakat lainnya. Itu organik semua senpinya," imbuh Pandra.

Penyidik Propam juga akan mendalami berapa banyak peluru yang digunakan oleh ketiga oknum dalam aksi tersebut. "Ya termasuk berapa selongsong peluru, berapa peluru yang dipakai, itu nanti akan didalami oleh Propam," sambungnya.*

Komentar