nusabali

Tersangkut Narkoba, Oknum PNS Diberhentikan Sementara

  • www.nusabali.com-tersangkut-narkoba-oknum-pns-diberhentikan-sementara

Oknum PNS, I Nengah Muliartawan, diberhentikan sementara dari jabatan negeri staf pada Bagian Hukum dan HAM Setda Bangli.

BANGLI, NusaBali
Muliartawan diberhentikan sementara karena tersangkut kasus narkoba. Dia hanya menerima gaji 75 persen dari gaji pokok yang diterimanya terakhir.

Kasubdit Pembinaan Disiplin Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Pengembangan SDM Bangli, I Ketut Ery Soena Putra, mengungkapkan pemberhentian sementara Muliartawan sudah diproses sejak yang bersangkutan ditahan Sat Resnarkoba Polres Bangli. Bagian Hukum dan Setda Bangli mengajukan permohonan kepada Dinas BKD dan Pengembangan SDM. “Sebelum diajukan kepada bupati, lebih dulu diparaf Asisten I, Sekda, dan Wakil Bupati Bangli,” ungkap Ketut Ery, Kamis (19/9).

Muliartawan diberhentikan sementara karena belum ada keputusan inkrah. “Yang diterima hanya gaji pokok saja sebesar 75 persen, tunjangan dan lainnya tidak diterima per bulan September ini,” sebutnya. Ditambahkan, jika sudah ada keputusan inkrah dari pengadilan, akan ditindaklanjuti kembali oleh tim penegak disiplin kabupaten Bangli yang diketuai Wakil Bupati Bangli.  “Apakah nantinya akan dikenakan sanksi berupa pemecatan, kami belum bisa pastikan. Proses hukum sampai saat ini masih berjalan,” terangnya.

Menurut Ketut Ery, sebelumnya juga ada pegawai yang terjerat narkoba, dari proses hukum yang bersangkutan harus menjalani rehabilitasi. “Prosesnya juga sama diberhentikan sementara, setelah ada putusan bahwa yang bersangkutan harus rehab dan proses sudah dijalani maka statusnya sebagai pegawai dapat dikembalikan,” terangnya. *esa

Komentar