nusabali

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Dua ABG Pembunuh Mahasiswa di Abiansemal

  • www.nusabali.com-dijerat-pasal-pembunuhan-berencana

Dua ABG (anak baru gede) tersangka penganiayaan hingga korban tewas di Jalan Kerasan Desa Sedang, Kecamatan Abiansemal, Badung yaitu Dewa Putu EAM, 15 dan I Putu BWS, 15 menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Kamis (19/9).

DENPASAR, NusaBali

Dalam sidang yang digelar tertutup, kedua terdakwa dijerat pasal pembunuhan berencana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Suraharta membacakan dakwaan secara terpisah dihadapan majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja. Dalam dakwaan JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto UU No.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Sedangkan dakwaan kedua Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto UU No.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak serta dakwaan ke tiga, ialah Pasal ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP juncto UU No.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

Peristiwa penganiayaan dengan cara menebas menggunakan blakas hingga menyebabkan satu orang tewas ini terjadi di Jalan Kerasan Desa Sedang, Kecamatan Abiansemal, Minggu 25 Agustus dinihari pukul 01.30 Wita. Kejadian penebasan ini terjadi seusai dua kelompok remaja (kelompok korban dan tersangka) pesta minuman keras di Kafe Madu, Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung.

Diberitakan sebelumnya kedua tersangka, Dewa Putu EAM (asal Banjar Dualang, Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Badung) dan I Putu BWS, 15 (asal Banjar Tunon, Desa Singekerta, Kecamatan Ubud, Gianyar) sebelum terjadi penebasan saling kejar. Awalnya korban.

Kadek Roy (korban tewas) dan Gede Nugraha (korban kritis) mengejar kedua tersangka menggunakan sepeda motor. Sampai di Banjar Tunon, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, pelaku Dewa Putu EAM dan I Putu BWS berhasil kabur dari kejaran kedua korban. Ternyata, kedua pelaku pulang ke rumahnmya untuk mengambil senjata parang, lalu kembali ke jalan raya buat menghadang korban.

Selanjutnya giliran korban asal Banjar Sigaran, Desa Sedang, Kecamatan Abiansemal dikejar tersangka. Aksi kejar-kejaran pun sampai di Jalan Kerasan Desa Sedang ini, pelaku berhasil menendang motor korban hingga terjatuh. Tanpa segan-segan kedua tersangka menebas kedua korban hingga mengalami luka berat pada sekujur tubuh mereka dan satu korban akhirnya meninggal dunia. *rez

Komentar