nusabali

Diincar Imigrasi, Pemkab Pertahankan Kantor BPBD Pemaron

  • www.nusabali.com-diincar-imigrasi-pemkab-pertahankan-kantor-bpbd-pemaron

Lahan dan kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Buleleng yang berlokasi di Jalan Raya Singaraja-Seririt tepatnya di Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, kambali dimohon pihak Imigrasi Singaraja dalam rangka perluasan kantor.

SINGARAJA, NusaBali

Namun hasil rapat tim Pemkab Buleleng, Kamis (19/9) pagi, permohonan itu belum dapat dikabulkan. Rapat tim dipimpin Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa menghadirkan, Kepala Badan Keuangan (BKD) Buleleng, Gede Sugiartha Widiada, Kepala Pelaksana BPBD, Ida Bagus Suadnyana, serta Bagian Hukum Setda Buleleng. Data dihimpun, pihak Imigrasi Singaraja mengajukan permohonan hibah atas lahan kantor BPBD di Desa Pemaron sekitar Juni 2019 lalu. Seluruh lahan kantor BPBD seluas 15,6 are, dimohon untuk memperluas kantor Imigrasi.

Kantor Imigrasi Singaraja sendiri berada dalam satu areal dengan kantor BPBD Buleleng. Posisinya, kantor Imigrasi berada di sisi timur, sedangkan kantor BPBD berada di sisi barat. Dulunya, lahan kantor Imigrasi merupakan lahan Pemkab Buleleng, seluas 17,8 are.

Nah pada tahun 2016 lalu, Pemkab Buleleng menghibahkan lahan seluas 17,8 are tersebut kepada pihak Imigrasi sebagai kantor pelayanan Keimigrasian dengan cakupan layanan Kabupaten Buleleng, Jembrana dan Karangasem. Belakangan luas lahan 17,8 are itu dirasa belum cukup dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Pihak Imigrasi pun, kembali memohon lahan yang ditempati oleh BPBD.

Asisten Administrasi Umum, Gede Suyasa dikonfirmasi mengakui, hasil kajian tim belum dapat mengabulkan permohonan lahan dari pihak Imigrasi. Dikatakan, salah satu alasan tim belum dapat mengabulkan permohonan itu adalah, minimnya bangunan kantor yang dimiliki Pemkab Buleleng, bila harus memindahkan kantor BPBD. “Kalau lahan BPBD kami hibahkan ke Imigrasi, lalu kantor BPBD mau kami bawa kemana?Karena kita ketahui bersama, Pemkab belum memiliki kantor yang cukup,” katanya.

Masih kata Suyasa, keberadaaan lembaga BPBD itu sangat strategis dalam penanggulangan kebencanaan. Sehingga, untuk pemindahan kantor juga perlu kajian matang. Karena kantor BPBD itu harus memiliki ruang rapat, gudang penyimpanan perlatan kebencanaan termasuk gudang penyimpanan bantuan kedaruratan, serta areal grase yang luas. “Kalau memindahkan kantor BPBD itu harus memiliki spesifikasi khusus. Selama ini kan belum ada bangunan kantor yang memiliki spesifikasi khusus untuk BPBD. Jadi kajian kami belum bisa mengabulkan,” jelas Suyasa.

Rencananya, hasil kajian tim tersebut akan disampaikan kepada Bupati Buleleng, untuk bisa diambil keputusan resmi sebagai jawaban atas permohonan hibah lahan yang diajukan oleh Imigrasi Singaraja. *k19

Komentar