nusabali

Selingkuh, Dokter Puskesmas Ditebas

  • www.nusabali.com-selingkuh-dokter-puskesmas-ditebas

Peristiwa penebasan yang dilakukan I Komang GBP akibat masalah asmara. Dimana istri pelaku yang bekerja di Puskesmas 1 Abianasemal diduga selingkuh dengan dr OP yang bekerja di tempat yang sama.

MANGUPURA, NusaBali

Seorang dokter yang bertugas di Puskesmas Abiansemal 1 Desa Blahkiuh, Kecamatan Aniamsemal, Badung, dr I Made OP ditebas oleh I Komang GBP, 33, pada Selasa (17/9) pukul 11.00 Wita. Peristiwa penebasan yang terjadi di Puskesmas tempat dr OP bekerja itu disaksikan oleh AS yang merupakan istri terlapor dan Kasubag TU Puskesmas Abiansemal, I Nyoman Suastana.

Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Ketut Oka Bawa dikonfirmasi, Kamis (19/9) mengungkapkan peristiwa penebasan itu akibat masalah asmara. Dimana istri pelaku yang bekerja di Puskesmas 1 Abianasemal diduga selingkuh dengan dr OP yang bekerja di tempat yang sama. Atas masalah itu kedua belah pihak menginginkan  untuk menyelesaikan masalah itu secara baik-baik.

Kedua belah pihak sepakat untuk bertemu di Puskesmas 1 Abiansemal, Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Badung, pada Selasa siang. Pertemuan itu diinisiasi oleh terlapor, l Komang GBP. Saat pertemuan itu terlapor datang bersama istrinya. Diduga saat itu terlapor membawa sebilah parang yang disimpannya di dalam tasnya. "Kedua belah pihak bertemu untuk  menyelesaikan masalah perselingkuhan tersebut," tutur Iptu Oka Bawa.

Awalnya pertemuan mereka berjalan dengan baik. Tiba-tiba terlapor emosi dan berusaha memukul korban menggunakan tangan kosong. Saat itu berusaha dilerai oleh istri terlapor. Pada saat dilerai oleh saksi terlapor mundur melangkah ke arah tas punggung yang dibawanya. Ternyata pelaku mengambil parang yang telah disiapkan sebelumnya. Dipersenjatai parang terlapor lalu kembali melakukan pemukulan serta menyerang dengan menggunakan senjata tajam.

Pada saat diserang menggunakan parang itu korban berusaha menangkis menggunakan tangan. Akibatnya korban mengalami luka bacok pada tangan kiri, telapak tangan kiri dan luka gores pada lengan tangan kanan atas luka robek. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Abiansemal.

"Saat keduanya bergulat saksi berteriak minta tolong. Selanjutnya korban dibawa masuk ke Ruang UGD Puskesmas guna dilakukan  penanganan medis. Dengan adanya kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Abiansemal untuk penanganan lebih lanjut," tutur Iptu Oka Bawa.

Mendapat laporan korban yang merupak seorang dokter itu, jajaran Polsek Abiansemal langsung mendatangi TKP. Polisi langsung mengamankan terlapor yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya tersangka digiring ke Mapolsek Abiamsemal untuk ditahan dan dimintai keterangan lebih lanjut.

"Barang bukti yang diamankan adalah sebilah parang dan tas bersama isinya. Tersangka disangkakan dengna pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan terancam penjara paling lama 2 tahun 8 bulan penjara," tandasnya. *pol

Komentar