nusabali

Kemarin Undur Diri, Menpora Dicegah ke Luar Negeri

  • www.nusabali.com-kemarin-undur-diri-menpora-dicegah-ke-luar-negeri

Sehari pasca ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp 26,5 miliar, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, 46, mengundurkan diri dari jabatannya, Kamis (19/9).

JAKARTA, NusaBali

Pada hari yang sama, KPK juga umumkan cegah politisi PKB ini ke luar negeri. Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, mengatakan Menpora Imam Nahrawi sebetulnya sudah dicegah ke luar negeri sejak akhir Agustus 2019 lalu, namun baru kali ini diumumkan secara resmi. "Ya, sejak akhir Agustus 2019 (dicegah),” tandas Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, tadi malam.

Febri mengatakan, KPK sudah mengirimkan surat pencegahan terhadap Menpora Imam Nahrawi ke kantor Imigrasi. Namun, Febri tidak menjelaskan berapa lama tersangka Imam Nahrawi dicegah ke luar negeri.

Menpora Imam Nahrawi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI dari Kemenpora, Rabu (18/9). Tersangka diduga menerima aliran dana Rp 26,5 miliar sebagai commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

Menurut Waki Ketua KPK, Alexander marwata, dalam rentang 2014-2018, Imam Nahrawi selaku Menpora diduga menerima uang Rp 14,7 miliar melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Menpora juga diduga meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018. Secara keseluruhan, Menpora diduga total menerima aliran dana 26,5 miliar.

Sehari pasca ditetapkan sebagai tersangka, Imam Nahrawi mengundurkan diri dari jabatan Menpora, Kamis kemarin. Surat pengunduran diri itu diajukan kepada Presiden Jokowi. Setelah melayangkan surat pengunduran diri, Imam Nahrawi mendatangi Kantor Kemenpora di Jalan Gerbang Pemuda Jakarta untuk pamitan dengan para pegawai. Imam datang ke Kantor Kemenpora siang pukul 12.10 WIB, dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana hitam. Dia langsung masuk ke masjid yang ada di Kompleks Kemenpora.

"Sejak sore ini (kemarin) saya mohon pamit dari Kemenpora," ujar Imam dilansir detikcom di Kantor Kemenpora. "Saya sudah menyelesaikan tugas di sini dan setelah ini saya menghadapi tugas baru. Mohon doanya, semoga tugas baru ini bisa saya laksanakan dengan kuat, dengan sepenuh hati," lanjut politisi PKB asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur yang diangkat Presiden Jokowi menjadi menteri saat usianya baru 41 tahun pada 2014 ini.

Imam menyampaikan terima kasih atas amanah yang telah diembannya selama ini. "Izinkan saya berjuang menghadapi kenyataan ini, semoga Allah memberikan pertolongan dan jalan kebaikan untuk kita semua. Izinkan saya untuk meninggalkan kantor ini," katanya di hadapan pegawai Kemenpora.

Menurut Imam, dirinya pilih mundur dari jabatan Menpora agar bisa fokus menghadapi proses hukum di KPK. "Saya harus fokus menghadapi dugaan tuduhan KPK dan sudah barang tentu saya harus mengikuti proses hukum yang ada dengan sebaik mungkin, dengan terus-menerus mendorong prinsip praduga tak bersalah. Sekaligus kita menunggu sebaik-baiknya nanti alat-alat bukti yang dimiliki KPK dengan tanpa membuat wacana terlebih dulu, karena saya tidak seperti yang dituduhkan mereka."

Pada bagian lain, Imam Nahrawi juga meminta maaf kepada Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla, serta Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar. "Sekaligus permohonan maaf saya kepada beliau, Bapak Presiden, Bapak Wakil Presiden, Ketua Umum PKB, Ketua Umum PBNU, dan seluruh rakyat Indonesia. Sekaligus saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada sahabat-sahabat dan kolega saya di Kemenpora, mulai dari security hingga pejabat Eselon I," papar Imam.

Sementara, Presiden Jokowi mengatakan sudah menerima surat pengunduran diri Imam Nahrawi dari jabatan Menpora. "Tentu saja akan segera kita pertimbangkan, apakah segera diganti dengan baru atau memakai Plt (Menpora)," jelas Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis kemarin.

Jokowi mengaku sudah bertemu langsung dengan Imam Nahrawi atas status ter-sangka menterinya itu. "Tadi pagi (kemarin) Imam Nahrawi sudah bertemu dengan saya. Saya menghormati apa yang sudah diputuskan oleh KPK bahwa Pak Imam Nahrawi sudah menjadi tersangka karena urusan dana hibah dengan KONI," tandas Jokowi.

Di sisi lain, Komisi X DPR RI (yang antara lain membidangi pemuda dan olahra-ga) menyarankan Presiden Jokowi menunjuk Plt Menpora, setelah Imam Nahrawi jadi mengundurkan diri. "Karena belum dilantik Presiden baru dan masa baktinya belum selesai, maka mestinya paling tidak ditunjuk Plt Menpora," saran Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, Kamis kemarin.

Fikri mengingatkan, pengembangan keolahragaan dan kepemudaan Tanah Air harus tetap berjalan, meskipun jabatan Menpora sedang bermasalah. "Urusan pemerintahan di bidang olahraga harus berjalan, meski ada masalah hukum pada menterinya," tegas politisi PKS ini.

Sementara itu, sejumlah kandidat masuk bursa calon Menpora pasca Imam Nahrawi. Mereka masing-masing Agus Harimurti Yudhoyono (politisi Demokrat yang putra sulung Presiden RI 2004-2014 Susilo Bambang Yudhoyono), Maru-arar Sirait (politisi PDIP anggota DPR RI yang juga menjabat Dewan Pembina PSSI), Erick Thohir (pengusaha nasional dengan bendera Mahaka Group yang menjabat Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019), Abdul Kadir Karding (mantan Sekjen PKB yang menjabat Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019), dan Susi Susanti (legena hidup bulu-tangkis dunia peraih medali emas tunggal putri Olimpiade barcelona 1992).

Mereka diperah dari ratusan nama usulan detikers lewat survei 'Bantu Jokowi Cari Menteri'. Nama-nama itu kemudian ditelaah tim pakar dalam focus group discussion (FGD). *

Komentar