nusabali

Eksepsi Sudikerta Dimentahkan Jaksa

IGN Jaya Negara Beri Dukungan Sudikerta di Sidang PN Denpasar

  • www.nusabali.com-eksepsi-sudikerta-dimentahkan-jaksa

Ketut Sudikerta berterima kasih karena Wakil Walikota IGN Jaya Negara selaku Panglingsir Pasemetonan Arya Wang Bang Pinatih, hadir memberikan support

DENPASAR, NusaBali

Eksepsi (keberatan atas dakwaan jaksa) mantan Wakil Gubernur Bali (2013-2018), I Ketut Sudikerta, yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan jual beli tanah, pemalsuan surat, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seniai Rp 150 miliar, ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (19/9). JPU menyatakan eksepsi terdakwa Ketut Sudikerta sudah masuk pokok per¬kara, sehingga harus dibuktikan dalam persidangan.

Sidang lanjutan dengan terdakwa Ketut Sudikerta di PN Denpasar, Kamis kemarin, digelar selama 1 jam, sejak siang pukul 14.00 Wita hingga sore pukul 15.00 Wita. Sama seperti sidang perdana sepekan lalu, peridangan kedua kemarin juga dihadiri puluhan keluarga, kerabat, dan pendukung Sudikerta.

Dalam sidang kemarin, JPU Kejari Denpasar tolak eksepsi terdakwa Ketut Sudi¬ker¬ta. Jawaban yang dibacakan JPU Ketut Sujaya, Eddy Arta Wijaya, dan Mar¬ti¬nus se¬ca¬ra bergantian, intinya mematahkan selu¬ruh eksepsi yang sebelumnya dia¬jukan terdakwa Sudikerta melalui kuasa hukum¬nya, Nyoman Darmada cs.

Terdakwa Sudikerta dalam eksepsi sebelumnya menyebut perkara ini merupakan perkara perdata. Namun, JPU Ketut Sujaya cs menyatakan perbuatan terdakwa Su¬dikerta tidak terkait dan tak ada hubungan dengan perbuatan perdata. Uraian per¬buatan terdakwa yang terurai dalam dakwaan sudah sangat jelas dan terang, bahwa terdakwa melakukan penipuan atau penggelapan dan menggunakan surat palsu.

“Jawaban yang tepat dari keseluruhan pendapat tim penasihat hukum terdakwa Su¬dikerta adalah marilah kita buktikan dalam pemeriksaan selanjutnya. Karena semua hal tersebut sudah masuk dalam materi perkara,” tegas JPU sembari meminta maje¬lis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa Sudikerta.

Dalam sidang perdana sepekan sebelumnya, Kamis (12/9) lalu, terdakwa Sudikerta melalui tim kuasa hukumnya yang diko¬ma¬n¬do Nyoman Darmada, langsung mela¬ku¬kan perlawanan atas dakwaan JPU. Terdakwa langsung megajukan eksepsi da¬lam sidang yang dipimpin majelis hakim terdiri dari Esthar Oktavi (ketua), Ko¬ny Hartanto (anggota), dan Heriyanti (anggota) sore itu. Dalam eksepsinya, terdakwa Sudikerta menganggap dakwaan JPU error inpersona dan tidak cukup bukti. Selain itu, tindak pidana yang didakwakan meng¬an¬dung sengketa perdata dan uraian surat dakwaan tidak cermat serta tidak leng¬kap.

Berdasarkan uraian tersebut, kuasa hukum Sudikerta memohon kepada majelis ha¬kim untuk menerima eksepsi dan menyatakan seluruh dakwaan JPU batal demi hu¬kum. “Menyatakan terdakwa I Ketut Sudikerta demi hukum lepas dari segala tun¬tutan hukum dan merehabilitasi nama baiknya,” tegas Nyoman Darmada.

Sementara itu, salah satu pengunjung sidang di PN Denpasar yang cukup mengun¬dang perhatian dalam persidangan terdakwa Ketut Sudikerta, Kamis kemarin, ada¬lah Wakil Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara. Sekretaris DPD PDIP Bali ini sengaja datang ke ruang sidang untuk memberikan dukungan moral kepada Sudikerta, politisi senior asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Sela¬t¬an, Badung yang notabene mantan Ketua DPD I Golkar Bali 2010-2018.

Sebelum persidangan dimulai pukul 14.00 Wita, IGN Jaya Negara tampak sudah hadir dan duduk berdampingan dengan terdakwa Sudikerta di kursi pengunjung. Jaya Negara dan Sudikerta duduk dengan dipisah politisi PDIP lainnya, Nyo¬man Sudiantara alias Ponglik. Mereka terlihat ngobrol akrab. Baik Jaya Negara maupun Sudikerta sama-sama dari trah Arya Wang Bang Pinatih. Jaya Negara sendiri saat ini jadi Panglingsir Pasemetonan Arya Wang Bang Pinatih

Sayangnya, saat ditemui seusai si¬dang Sudi¬kerta kemarin sore, Jaya Negara enggan berkomentar. “No comment ya,” elak po¬litisi PDIP asal Desa Penatih, Kecamatan Denpasar Ti¬mur yang hampir pasti akan diu¬sung partainya sebagai Calon Walikota ke Pilkada Denpasar 2020 ini. Pantauan NusaBali, Jaya Negara meninggalkan PN Denpasar bersama Ponglik, yang mantan Kepala PD Parkir Kota Denpasar.

Sementara, terdakwa Sudikerta yang ditemui usai sidang kemarin, mengucapkan teri¬ma kasih atas kedatangan Jaya Negara ke PN Denpasar untuk memberikan du¬kungan moral. “Saya berterima kasih karena Pak Jaya Negara sebagai Panglingsir Pasemetonan Arya Wang Bang Pinatih memberikan support moril kepada saya se¬bagai keluarga Arya Wang Bang Pinatih untuk menjalani perkara yang saya hadapi ini,” ujar Sudikerta.

Sudikerta juga berterima kasih atas dukungan mantan Ketua Umum DPP Golkar, Akbar Tanjung, yang sempat menjenguknya di LP Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Selasa (17/9) lalu. “Sebagai kader partai (Golkar), wajar saya di¬tengok. Beliau (Akbar Tanjung) juga memberikan support, doa, dan dukungan mo¬ril kepada saya yang mendapat kasus seperti sekarang ini,” beber Sudikerta yang sempat dua kali periode menjabat Wakil Bupati Badung (2005-2010, 2010-2013).

Di sisi lain, dalam sidang dua terdakwa lainnya, I Wayan Wakil, 52, dan AA Ngu¬rah Agung, 68, di PN Denpasar, Kamis kemarin, mengangendakan pembacaan ek¬sepsi oleh kuasa hukum terdakwa, Agus Sujoko cs. Dalam eksepsi, kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa yang mendasari adanya dugaan tindak pidana penipu¬an dalam dakwaan JPU adalah kesepakatan kerjasama sebagaimana dalam akta 37 dengan terdakwa.

Disebutkan, peristiwa hukum yang terjadi adalah tindakan terdakwa tidak menye¬rahkan tanah. Hal itu karena di dalam akta No 37 ada permasalahan mengenai sa¬ham dengan prosentase yang telah disepakati atau diperjanjikan tidak sesuai de¬ngan hak yang harusnya dimiliki oleh terdakwa Wayan Wakil.

“Maka teranglah bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan sebuah peristiwa  yang sifat hubungannya bukan bersifat publik atau tindak pidana, melainkan lebih bersifat privaat yakni terjadinya peristiwa wan prestasi atau ingkar janji dalam perjanjian yang telah disepakati yang masuk dalam ranah perdata,“ tegas advokat Agus Sujoko.

Terkait dugaan pemalsuan surat, juga dibantah. Menurut Agus Sujoko, dugaan ini berawal dari Made Subakat yang melaporkan dugaan sertifikat palsu ke Polda Bali. Made Subakat menyebut SHM 5048/Jimbaran seluas 38.650 meter persegi di Pan¬tai Balangan (Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung) yang dijual Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung menggunakan sertifikat palsu. Setelah dila¬ku¬kan penyelidikan, penyidik akhirnya menutup perkara tersebut.

“Bahwa sertifikat yang terbit tanggal 11 Mei 2011 SHM No 5048 seluas 38.650 meter persegi atas nama Pura Luhur/Jurit Uluwatu Pecatu yang kemudian untuk pelepasan hak sebagaimana tercantum dalam Akta No 50 tanggal 20 Desember 2013 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Ketut Neli Asih SH, Notaris dan PPAT, adalah tetap sah. Karena tidak ada pihak lain yang mempermasahkannya khususnya di dalam gugatan pengadilan dan tidak ada pembatalan baik di Peng¬adilan Tata Usaha Negara maupun Peradilan Umum,” katanya.

Di akhir eksepsi, Agus Sujoko memohon kepada majelis hakim untuk menerima eksepsi dan menyatakan bahwa perkara ini adalah perkara perdata. Agus Sujoko juga meminta kedua terdakwa dibebaskan dari semua tuntutan hukum. “Menyata¬kan bahwa dakwaan JPU batal demi hukum,” tegasnya. *rez

Komentar