nusabali

Setubuhi Bocah 9 Tahun, Pria Beristri Dicokok

Korban Bungkam Selama 7 Bulan karena Diancam Bunuh

  • www.nusabali.com-setubuhi-bocah-9-tahun-pria-beristri-dicokok

Seorang sopir yang tinggal di sebuah rumah kos kawasan Banjar Sengguan, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Gianyar, I Ketut Umbu Sugriwa alias Bayu, 48, ditangkap polisi gara-gara nekat setubuhi bocah SD berusia 9 tahun.

GIANYAR, NusaBali
Korbannya adalah Ni Putu AS, 9, yang masih tetangga terangka Ketut Umbu. Aksi pemerkosaan bocah SD itu sudah dilakukan terangka Ketuit Umbu 7 bulan lalu, tepatnya 7 Februari 2019. Namun, sopir yang sudah memiliki istri dan dua anak remaja ini baru ditangkap petugas, 17 September 2019 petang, setelah orangtua korban melapor ke polisi.

Terungkap, saat kejadian, 7 Februari 2019 siang sekitar pukul 11.30 Wita, korban Ni Putu AS baru pulang dari sekolah. Korban dipaksa melayani nafsu bejat di kamar kosnya yang dalam kondisi sepi, ke-mudian diancam jangan sampai memberitahuan kejadian itu kepada siapa pun. Jika sampai mengadukan kejadian itu, korban diancam akan dibunuh.

Sejak kejadian itu, bocah Ni Putu AS mengalami trauma mendalam. Korban berubah menjadi pendiam dan selalu termenung. Padahal, untuk anak seusianya, korban semestinya ceria dan tanpa beban. Setiapkali ditanya oleh ibundanya, Ni Wayan N, 30, korban selalu bungkam. Hal ini berlangsung selama 7 bulan lebih.

Sampai akhirnya sang ibu berhasil membujuk korban untuk bercerita. Kepada ibundanya, korban Ni Putu AS menceritakan peristiwa pilu yang lama dipendamnya itu, Senin (16/9) malam sekitar pukul 19.00 Wita.

Awalnya, malam itu sang ibu melihat putrinya termenung dan wajahnya dalam keadaan pucat. Ketika ditanya ada apa, korban Ni Putu AS akhirnya bercerita bahwa celananya pernah dibuka paksa oleh tersangka Ketut Umbu Sugriwa, tetangga kosnya, 7 Februari 2019 silam.

Korban Ni Putu AS menceritakan, tersangka Ketut Umum kemudian memegang alat vital dan coba memasukkannya ke kelamin korban. Walhasil, korban pun merasa kesakitan di bagian kelamin. Disebutkan, saat kejadian, korban Ni Putu AS juga diancam teraangka akan dibunuh jika menceritakan peristiwa itu kepada orangtuanya.

Mendapay pengakuan putrinya seperti itu, ibunda korban, Ni Wayan N, sontak terkejut dan sakit hati. Dia pun langsung melaporkan tersangka Ketut Umbu, pria beristri yang kesehariannya bekerja sebagai sopir, ke Mapolsek Sukawati malam itu juga.

Berdasarkan laporan ibu korban, Tim Opsnal Polsek Sukawati langsung terjun melakukan penyelidikan. Setelah cukup bukti, jajaran Polsek Sukawati menangkap tersangka Ketut Umbu keesokan harinya, Selasa (17/9) petang sekitar pukul 18.30 Wita. Pria bejat berusia 48 tahun ini diamankan di rumah kosnya di Banjar Sengguan, Desa Singapadu, ketika baru pulang kerja.

Menurut Kapolsek Sukawati, AKP Suryadi, terangka Ketut Umbu diamankan tanpa perlawanan. Hanya saja, tersangka bersikeras tidak mengakui perbuatan pemerkosaan terhadap bocah tetangganya, Ni Putu AS. Meski demikian, penyidik kepolisian telah mengantongi 4 bukti kuat untuk menetapkan Ketut Umu sebagai tersangka.

"Kita sudah kantongi 4 alat bukti, walaupun etrsangka tidak mengakui perbuatannya," ungkap AKP Suryadi didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu IGN Jaya Winangun, saat rilis perkara di Mapolsek Sukawati, Kamis (19/9).

AKP Suryadi menyebutkan, selain pengakuan korban Ni Putu AS, polisi juga telah mengamankan alat bukti berupa celana pendek pria warna abu bertuliskan Puma, sebuah HH merk Iphone yang berisi ratusan gambar dan video mesum, sebuah celana pendek anak-anak, serta surat keterangan hasil visum korban.

Dengan alat bukti tersebut, tersangka Ketut Umbu dianggap telah kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelas AKP Suryadi.

Sementara itu, Kanit Reskrim Poslek Sukawati, Iptu IGN Jaya Winangun, menyatakan dari hasil olah TKP, ditemukan beberapa petunjuk. Salah satunya, celana tersangka yang masih ada dalam kamar kos korban. Selain itu, dalam HP milik tersangka juga tersimpan banyak foto dan video mesum, yang salah satunya sempat ditunjukkan kepada korban Ni Putu AS sebelum melakukan aksi bejat.

"Ini salah satu foto yang pelaku tunjukkan kepada korban sebelum kejadian," beber Ipti Jaya Winangun. Dalam foto itu terlihat bentuk tubuh perempuan dewasa tanpa busana dengan ukuran payudara besar. "Maksudnya, agar korban terangsang dam terpancing melakukan senggama," katanya.

Selain itu, aksi bejat ini juga diperkuat dari hasil visum korban Ni Putu AS. "Hasil visum menyatakan bahwa ada robekan di selaput dara korban akibat penetrasi benda tumpul," terang Iptu Jaya Winangun.

Sementara, korban Ni Putu AS menceritakan saat kejadian 7 Februari 2019, situasi di rumah kos sedang sepi. Kedua orangtua korban kebetulan sedang di luar rumah. "Saat kejadian sepi. Dugaan motifnya, karena pelaku hobi lihat video mesum dan sering melihat korban," jelas Iptu Jaya Winangun menyitir pengakuan korban.

Tersangka Ketut Umbu sendiri diduga kesepian hingga nekat memperkosa gadis bawah umur, karena sudah selama 6 tahun pisah ranjang dengan istrinya. Kepada awak media, Kamis kemarin, tersangka Ketut Umum mengatakan istrinya kerja di di China. "Ya, istri kerja di China, sudah 6 tahun," katanya di Mapolsek Sukawati, Kamis kemarin.

Untuk menyalurkan hawa nafsunya, tersangka Ketut Umbu mengakui kumpul kebo dengan seorang janda di rumah kos kawasan Banjar Sengguan, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati. Tersangka Ketut Umbu sendiri iketahui sudah memiliki dua anak remaja, laku perempuan. *nvi

Komentar