nusabali

Operasi Antik, Pengedar-Pengguna Dijuk Sekaligus

  • www.nusabali.com-operasi-antik-pengedar-pengguna-dijuk-sekaligus

Operasi Anti Narkotika (Antik) yang digelar Polres Gianyar sejak, Jumat (13/9) lalu membuahkan hasil.

GIANYAR, NusaBali

Seorang pengedar dan pengguna berhasil ditangkap sekaligus. Sat Resnarkoba Polres Gianyar juga masih memburu pengedar dan pengguna lain yang sudah jadi target operasi.

Kabag Ops Polres Gianyar, Kompol I Dewa Gede Mahaputra didampingi Kasat Resnarkoba Polres Gianyar, AKP Nyoman Pawana JN, dan Kasubag Humas Polres Gianyar, Iptu I Ketut Suarnata dalam rilis, Rabu (18/9) mengatakan, pengedar dan pengguna narkotika jenis shabu ini ditangkap di kawasan Kecamatan Ubud dan Sukawati.

Berawal dari ditangkapnya Karina, 28, asal Desa Gambirono, Kecamatan Bangsal Sari, Kabupaten Jember, Jatim pada, Jumat (13/9) pukul 18.15 Wita di Jalan Raya Tebongkang, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Gianyar.Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Gianyar yang sedang melakukan pemantauan dalam rangka Operasi Antik Agung 2019 melihat Karina tengah melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat nopol DK 3268 KAB dengan gerak gerik mencurigakan mengambil sesuatu ke tempat sampah. Saat dihentikan dan dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang yang mencurigakan berupa 1 buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening yang terbungkus kulit permen.

“Barang tersebut diakuinya shabu-shabu seberat 0,17 gram netto yang baru saja diambilnya dari seseorang di Batubulan,” ungkap Kompol Dewa Mahaputra.

Tim Opsnal kemudian melakukan interogasi dan pendalaman terkait shabu yang dibawa oleh tersangka Karina. Kepada polisi, Karina mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seorang laki-laki di kawasan Batubulan. “Tersangka memberikan informasi bahwa barang tersebut didapat dari seseorang bernama Aldi,” jelasnya. Berbekal informasi itu, Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Gianyar langsung melakukan pemancingan terhadap Aldi. Alhasil, Aldi berhasil ditangkap saat melintas menggunakan Honda Beat warna putih nopol L 3646 LR di Jalan Raya Singapadu, Sukawati, malam itu juga.

“Saat digeledah, petugas menemukan  1 plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga shabu,” jelasnya. Hasil pengembangan ke tempat kos Aldi di Banjar Manguntur, Desa Batubulan, Sukawati, petugas menemukan barang bukti berupa alat timbang digital, bendel plastik klip, alat hisap berupa bong, 3 bendel kertas rokok merk Radjamas dan 1 buah potong pipet dengan ujung runcing. “Penggeledahan juga dilakukan di konter HP milik Aldi, disana kami menemukan barang bukti shabu terbungkus plastik klip seberat 0,35 gram dan 0,30 gram. Selain itu juga kami menemukan ganja seberat 0,46 gram, ini mengarahkan tersangka sebagai perantara atau calo,” tambah AKP Pawana.

Tersangka Aldi dijerat dengan pasal 114 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang perantara jual beli narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Sedangkan Karina dijerat dengan pasal 112  (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang menguasai, menyimpan atau membawa narkotika golongan I dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun. *nvi

Komentar