nusabali

Bupati Kabulkan Gugatan Balon Perbekel Tamanbali

  • www.nusabali.com-bupati-kabulkan-gugatan-balon-perbekel-tamanbali

Ada enam bakal calon perbekel di Desa Tamanbali, satu akan digugurkan. 

BANGLI, NusaBali
Bupati Bangli I Made Gianyar mengabulkan keberatan bakal calon (balon) Perbekel Desa Tamanbali, I Nyoman Sugiarta. Pendidikan S1 Sugiarta sah. Keputusan bupati sudah diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bangli. Sugiarta bisa ditetapkan sebagai calon perbekel Tamanbali. Satu calon lainnya akan gugur karena syarat maksimal calon perbekel lima orang.

Bupati Bangli I Made Gianyar saat dikonfirmasi membenarkan mengabulkan keberatan bakal calon perbekel Nyoman Sugiarta. “Kami mengakui pendidikan yang bersangkutan dan memang benar lulusan S1. Dokumen yang diajukan sah,” ungkap Bupati Made Gianyar, Rabu (18/9). “Teknisnya ada di Dinas PMD, silakan langsung tanyakan di sana,” imbuhnya.  

Kepala Dinas PMD Bangli, I Dewa Riana Putra, mengakui sudah menerima keputusan bupati terkait gugatan bakal calon perbekel Desa Tamanbali. “Kami masih lengkapi berkas, besok akan kami sampaikan hasilnya,” jawabnya singkat. Ada enam pelamar pilkel Tamanbali. Mereka itu yakni I Dewa Putu Alit Marayadnya dari Banjar Dinas Pande, I Dewa Gede Ngurah Oka juga Banjar Dinas Pande, I Dewa Gede Adi Putra dari Banjar Dinas Teruna, I Nyoman Sugiarta dari Banjar Dinas Gaga, Ngakan Putu Keramas dari Banjar Dinas Kuning, dan AA Yudi Putra dari Banjar Dinas Dadia.

Sesuai aturan, jumlah maksimal calon 5 orang. Panitia pilkel melakukan seleksi tambahan dengan minta bantuan panitia pilkel di kabupaten. Berdasarkan seleksi tambahan, Nyoman Sugiarta mendapat poin terkecil yakni 44 poin. Sebab pendidikan Sugiarta pada curriculum vitae hanya SMK, sedangkan yang bersangkutan melamar dengan S1. Gugur karena pendidikan SMK, Sugiarta mengajukan keberatan kepada Bupati Bangli.

Terkait keberatan itu, Dinas PMD Bangli dua kali menggelar mediasi namun deadlock. Solusi seleksi ulang ditolak oleh lima calon yang dinyatakan lolos administrasi. Opsi para menandatangani surat pernyataan agar keenam bakal calon ditetapakan sebagai calon perbekel juga ditolak. Para bakal calon perbekel menolak menandatangani surat pernyataan karena tidak ingin menyalahi aturan. Jumlah maksimal calon perbekel adalah 5 orang. “Dalam Permendagri sudah diatur jumlah maksimal calon perbekel. Kami tidak ingin melanggar,” ungkap salah seorang bakal calon perbekel. Namun pihaknya mengaku siap mengikuti keputusan bupati. *esa

Komentar