nusabali

Koster Terbitkan Pergub Pengelolaan Keuangan Desa Adat

Pertegas Upaya Perkokoh Desa Adat di Bali

  • www.nusabali.com-koster-terbitkan-pergub-pengelolaan-keuangan-desa-adat

Setelah berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat dan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat, Gubernur Wayan Koster kembali menerbitkan regulasi baru.

DENPASAR, NusaBali

Regulasi ini adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat. Pergub 34/2019 ini sekaligus melengkapi komitmen Pemprov Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Koster untuk memperkokoh desa adat.

Gubernur Koster menyebutkan, beberapa Perda dan kebijakan yang menguatkan posisi desa adat di Bali sudah selesai dengan cepat. "Dari sisi kebijakan, regulasi untuk penguatan desa adat di Bali sudah jangkep (lengkap)," tegas Gubernur Koster dalam rilisnya yang diterima NusaBali, Rabu (18/9) malam.

Beberapa regulasi yang secara marathon digarap Pemprov Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Koster bersama legislatif (DPRD Bali), antara lain, terbitnya Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. Selain itu, Perda Nomor 7 Tahun 2019---yang merupakan Perubahan Perda Nomor 20 Tahun 2016---tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diundangkan per 17 September 2019. Perda 7/2019 ini adalah Pembentukan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat. Sedangkan Pergub 34/2019 mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat Bali. Pergub 34/2019 ini juga telah diundangkan per 17 September 2019.

"Pemprov Bali juga membangun Kantor Majelis Desa Adat Provinsi Bali dan Kantor Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota se-Bali, yang akan kita mulai tahun 2020 depan," beber Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Semua itu dilakukan sebagai upaya penguatan desa adat di Bali. Menurut Koster, penguatan desa adat di Bali dalam pelaksanaan Perda 4/2019 adalah memberikan pengakuan dan penghormatan atas kedudukan dan peran desa adat, yang sudah ada keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Desa adat berkedudukan di wilayah NKRI, berstatus subjek hu-kum dalam pemerintahan Provinsi Bali.

Selain itu, Perda Desa Adat menjadikan desa adat dalam pelembagaannya melaksanakan tatanan kehidupan krama Bali, sesuai dengan kearifan lokal Sad Kertih. Perda Desa Adat juga dengan tegas mengatur kategori krama beserta swadarma (kewajiban) dan swadikara (hak) masing-masing, yang terdiri dari krama desa adat, krama tamiu, dan tamiu.

Perda Desa Adat juga menguatkan status hak dan fungsi atas tanah desa adat, yang dilakukan berdasarkan kesepakatan paruman desa adat atau banjar adat bersangkutan. Tugas wewenang desa adat di sini benar-benar kuat dalam pengaturan parahyangan, pawongan, dan palemahan.

"Dalam Perda Desa Adat juga diperjelas tugas kewenangan pemerintah desa adat yang terdiri dari Prajuru, Sabha Desa, dan Kerta Desa," jelas Koster yang mantan anggota Komisi X DPR RI (antara lain membidangi pendidikan, adat, budaya, pariwisata) tiga kali periode.

Sementara itu, dengan terbitnya Pergub Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat, maka desa adat memiliki pendapatan dari hasil pengelolaan padruwen desa adat. Selain itu, kata Koster, desa adat juga mendapatkan alokasi APBD Provinsi Bali, bantuan dari Pemkab/Pemkot, serta bantuan dari pemerintah pusat berupa hibah dan sumbangan. Menurut Koster, pihak ketiga juga boleh menyumbangkan dana hibahnya tanpa mengikat.

"Dengan adanya Pergub tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat ini, penggunaan keuangan desa adat lebih terencana dan terarah, serta akuntabel. Prajuru adat dapat melaksanakan tugasnya dengan nyaman dan aman, tanpa harus ketakutan dengan masalah hukum," tandas suami dari seniwati multitalenta Ni Putu Putri Suastini ini.

Pada bagian lain, Koster mengatakan pembangunan Kantor Majelis Desa Adat Provinsi Bali dan pembentukan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat, merupakan pertama kali dalam sejarah di Bali. Bahkan, secara nasional, Bali merupakan provinsi pertama di Indonesia yang memiliki OPD khusus mengurus urusan desa adat.

Semua komitmen dan kebijakan tersebut adalah bukti nyata dan kesungguhan Gubernur Koster dalam memperkuat desa adat sebagai jantung peradaban Bali, dalam implementasi visi misi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’, melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.  *nat

Komentar