nusabali

4 Penyelundup Shabu 1,6 Ton Divonis Mati

Kasasi Ditolak

  • www.nusabali.com-4-penyelundup-shabu-16-ton-divonis-mati

Hakim agung Surya Jaya menjatuhkan vonis mati kepada empat penyelundup Shabu seberat 1,6 ton.

JAKARTA, NusaBali

Selain Surya Jaya, ikut menjatuhkan hukuman mati yaitu hakim agung Desnayeti dan Eddy Army. Kasus bermula Satgas Gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dan Ditjen Bea-Cukai menangkap empat orang di perairan Anambas, Kepri, pada 20 Februari 2018. Keempatnya adalah WN China, yaitu Yao Yin Fa, Chen Meisheng, Chen Yi, dan Chen Hui.

Keempatnya adalah kapten dan ABK MV Min Lian Yu Yun 61870. Setelah ditangkap, terungkap di kapal itu membawa 1,6 ton Shabu. Pengungkapan ini langsung diapresiasi Presiden Jokowi.

"Saya kira harus diapresiasi dan penghargaan yang tinggi karena angka dengan tonase seperti itu kalau dirupiahkan triliun," ujar Presiden Jokowi di Pura Dalem Sakenan, Denpasar, Bali pada 23 Februari tahun lalu.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani langsung mengecek ke lokasi dan barang bukti 1,6 ton Shabu di Pelabuhan Sekupang. Mereka berdua juga mengapresiasi kerja keras seluruh pihak yang terlibat mengungkap kasus ini.

"Kehadiran kami berdua ke sini menyampaikan ucapan selamat, selain melihat langsung. Ucapan selamat kepada tim gabungan ini dan juga untuk memberikan motivasi kepada anggota-anggota agar lebih bersemangat lagi dalam rangka menyelamatkan generasi muda Indonesia dari jaringan narkoba internasional," kata Tito di Pelabuhan Sekupang.

Atas perbuatannya, keempatnya harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di muka hukum. Pada 29 November 2018, PN Batam menjatuhkan hukuman mati kepada keempatnya. Hukuman mati itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungpinang pada 20 Februari 2019.

Atas hal itu, keempatnya tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Tolak permohonan kasasi," demikian lansir panitera MA sebagaimana dikutip dari websitenya, Selasa (17/9) seperti dilansir detik.

Duduk sebagai ketua majelis Surya Jaya dengan anggota Desnayeti dan Eddy Army. Adapun panitera pengganti perkara nomor 2116 K/PID.SUS/2019 adalah Endrabakti Heris Setiawan. *

Komentar