nusabali

Curi Uang Pacar, Seorang Pemuda Diringkus

  • www.nusabali.com-curi-uang-pacar-seorang-pemuda-diringkus

Gara-gara kehabisan uang buat foya-foya, I Ketut Merdana, 32, warga Banjar Dinas Temaga, Desa Kertabuana, Kecamatan Sidemen, Karangasem, nekat mencuri uang milik pacarnya sendiri, Nana Yuli Astuti, 34, warga Lombok, di tempat kosnya, di Banjar Lepang, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Selasa (10/9).

SEMARAPURA, NusaBali

Saat ini pelaku sudah diringkus dan mendekam di sel tahanan Mapolres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut dirilis jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung, Selasa (17/9). Kasus ini bermula ketika korban pada, Selasa (10/9) lalu, pagi harinya pergi meninggalkan kos untuk bekerja pada salah satu penjual minuman di Klungkung. Saat itu korban juga meninggalkan sebuah dompet di kamar kos yang berisi uang tunai Rp 1.420.000, dan gelang emas warna coklat 4 gram.

Ketika pelaku tiba di kos korban, dilihat kunci kamar nyantol di pintu. Sehingga muncul niat jahatnya masuk ke dalam kos kemudian mencuri uang dan emas tersebut.

Tak berselang lama korban datang ke kosnya dan kaget barang-barangnya sudah tidak ada. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Klungkung.

Karena mendengar korban hendak melapor, pelaku merasa ketakutan kemudian mengembalikan barang curiannya lewat jendela kamar kos korban.

Kendati sudah mengembalikan, namun sudah ada niat jahat pelaku untuk mencuri, sehingga pengembalian itu tidak menghentikan proses hukum. Pelaku pun saat itu langsung ditangkap di tempat kos tersebut. “Pelaku saat ini sudah kami amankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Mirza Gunawan, didampingi Kasubbag Humas Polres Klungkung AKP I Putu Gede Ardana.

Dari pengakuan pelaku, dirinya dengan korban sudah pacaran sejak 3 bulan lalu, dan nekat mencuri karena untuk tambahan bekal berfoya-foya. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. *wan

Komentar