nusabali

BPN Terbitkan 1.500 Sertifikat

  • www.nusabali.com-bpn-terbitkan-1500-sertifikat

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karangasem menerbitkan 1.500 sertifikat dari target 20.000 sertifikat di tahun 2019. Sertifikat yang tuntas di Kecamatan Karangasem, Kecamatan Abang, dan Kecamatan Bebandem, tersebar di 12 desa.

AMLAPURA, NusaBali

Sisanya diupayakan tuntas akhir tahun 2019. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Rudi Rubijaya didampingi Kepala Kantor BPN Karangasem I Wayan Bawarta menyerahkan 1.500 sertifikat secara simbolis kepada Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri di Objek Wisata Taman Sukasada Ujung, Banjar Ujung Pesisi, Desa Tumbu, Kecamatan Karangasem, Selasa (17/9) sore.

Kakanwil Rudi Rubijaya mengatakan penyertifikatan tanah melalui program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) berjalan lancar atas dukungan masyarakat. Dukungan masyarakat memudahkan petugas di lapangan melakukan pengukuran. Dikatakan, PTSL tahapannya mulai dari sosialisasi, pendaftaran lahan, membentuk kepanitiaan, survei lapangan, pengukuran dengan menghadirkan pemilik, dan proses penyertifikatan. Banyak keuntungan menyertifikatkan tanah, di antaranya memiliki kepastian hukum, meminimalkan sengketa, bisa digunakan agunan, bisa untuk pengembangan usaha dan lainnya. “Banyak manfaat tanah disertifikatkan, mampu meminimalkan terjadi sengketa karena telah memiliki kepastian hukum,” katanya.

Bupati Mas Sumatri mengapresiasi kerja keras dari BPN Karangasem yang telah menuntaskan 1.500 sertifikat dari target 20.000 sertifikat di tahun 2019. Sehingga target jangka panjang semua lahan di Karangasem disertifikatkan, luas Karangasem 83.954 hektare. “Berkat program PTSL, semakin banyak lahan disertifikatkan. Sebab, PTSL bukan saja menyertifikatkan lahan, juga mendata, ada lahan pelaba pura, lahan hak guna pakai, hak guna bangunan, hak milik dan sebagainya,” kata Bupati Mas Sumatri.

Sehingga masyarakat yang telah mengantongi sertifikat secara gratis, hendaknya berbangga. “Di sinilah peran serta masyarakat dibutuhkan saat petugas melakukan program PTSL, hendaknya ikut pro aktif mendata lahan miliknya dan pro aktif ke lapangan memberitahukan petugas saat melakukan pengukuran menyangkut batas-batas lahan milik warga,” katanya. *k16

Komentar