nusabali

Pilkel Tamanbali Masih Buntu

  • www.nusabali.com-pilkel-tamanbali-masih-buntu

Para bakal calon menolak tandatangani surat pernyataan karena tidak ingin menyalahi aturan maksimal 5 calon perbekel.

BANGLI, NusaBali

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bangli kembali memediasi kisruh pemilihan perbekel (pilkel) Desa Tamanbali, Kecamatan Bangli, Selasa (17/9). Beberapa solusi ditawarkan, namun para bakal calon perbekel tetap menolak. Penyelesaian kisruh pilkel Desa Taman masih buntu.

Mediasi berlasung dari siang hingga sore hari dihadiri seluruh bakal calon perbekel, panitia pilkel desa, dan panitia kabupaten. Kepala Dinas PMD Bangli, I Dewa Riana Putra, mengakui mediasi masih mentok. Sehingga Dinas PMD Bangli mengeluarkan surat penundaan penetapan calon. “Kami berupaya mencari jalan keluar yang terbaik. Proses mediasi sudah kami tempuh, namun masih buntu,” ungkap Dewa Riana Putra.

Menurut Dewa Riana Putra, sejumlah solusi yang ditawarkan kepada bakal calon tetap ditolak. Solusi seleksi ulang ditolak oleh para bakal calon yang sebelumnya telah dinyatakan lolos. Opsi selanjutnya, para bakal calon diminta menandatangani surat pernyataan dengan poin mengusulkan kepada panitia pilkel serentak agar keenam bakal calon ditetapakan sebagai calon perbekel. “Opsi yang kami tawarkan ditolak, termasuk membuat surat pernyataan pengusulan penetapan enam calon juga ditolak,” sebutnya.

Apakah dibenarkan dengan menandatangani surat pernyataan, enam bakal calon perbekel bisa ditetapkan sebagai calon perbekel? Menurut Dewa Riana Putra, jika seluruh bakal calon perbekel sepakat tanda tangan, bisa menjadi diskresi. Terkait mediasi yang deadlock, Dewa Riana Putra segera melaporkan kepada bupati. “Bapak bupati nantinya yang akan memutuskan,” ungkap Kabag Hukum Setda Bangli, Ida Bagus Made Widnyana.

Para bakal calon perbekel menolak menandatangani surat pernyataan karena tidak ingin menyalahi aturan. Jumlah maksimal calon perbekel adalah 5 orang. “Dalam Permendagri sudah diatur jumlah maksimal calon perbekel. Kami tidak ingin melanggar,” ungkap salah seorang bakal calon. Pihaknya mengaku siap mengikuti keputusan dari bupati. “Kami siap mengikuti keputusan bupati, termasuk jika mengabulkan keberatan dari rekan kami atau memilih kami 5 orang yang sudah melalui proses. Namun kami tidak mau menandatangani pernyataan yang dibuatkan panitia,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, salah seorang bakal calon perbekel Desa Tamanbali, I Nyoman Sugiarta, mengajukan gugatan kepada Bupati Bangli I Made Gianyar. Ketua Panitia Pilkel Desa Tamanbali, Sang Ketut Budiarsa, mengatakan Sugiarta melayangkan gugatan ke bupati pasca pengumuman hasil seleksi tambahan, Jumat (6/9). Panitia pilkel menggelar seleksi tambahan karena ada 6 bakal calon perbekel. Sesuai aturan, minimal dua calon dan maksimal 5 calon.

Dalam pelaksanaan seleksi tambahan, panitia minta bantuan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangli. “Keenam bakal calon memenuhi persyaratan pendidikan minimal lulusan SMP. Pelamar rata-rata lulusan SMA, ada juga yang S1,” terangnya. Dikatakan, Sugiarta melamar menggunakan ijazah S1, namun dalam penilaian justru hanya SMK. “Yang bersangkutan memang melamar menggunakan ijasah S1, begitu juga saat melamar jadi kepala lingkungan. Dalam berkas sudah melampirkan dokumen yang menunjukkan S1, tetapi dalam curriculum vitae hanya tercantum SMK sehingga mempengaruhi poin penilaian,” jelasnya. *esa

Komentar