nusabali

Tarif Pakir Mobil Rp 5 Ribu Dipertanyakan

  • www.nusabali.com-tarif-pakir-mobil-rp-5-ribu-dipertanyakan

Pengunjung gerai Starbucks di kawasan Jalan Sudirman Denpasar mempertanyakan tarif parkir yang tidak seperti tarif parkir tepi jalan.

DENPASAR, NusaBali

Parkir yang rata-rata khusus mobil Rp 2.000, namun di kawasan tersebut dikenai biaya Rp 5.000. Hal itu menjadi pertanyaan bagi pengunjung, legal atau tidaknya karcis yang diberikan petugas parkir. Apalagi tulisan pada karcis parkir tidak seperti asli dari PD Parkir Kota Denpasar.

Memanggapi hal tersebut, Kasi Pelaporan dan Pengaduan PD Parkir Kota Denpasar, Desak Eka Prasetya, Senin (16/9) membenarkan karcis parkir tersebut asli. Menurutnya, tarif parkir tersebut merupakan kesepakatan PD Parkir yang bekerjasama dengan Banjar Sanglah Kangin. Sebab, dalam perparkiran, PD Parkir memiliki dua tempat yang digunakan untuk menarik pendapatan yakni pelataran dan tepi jalan.

Parkir di kawasan pelataran itu khusus bekerjasama dengan pihak pemilik lahan termasuk Starbucks. Pemilik parkir bebas menentukan tarif sendiri sesuai kesepakatan dengan PD Parkir, sehingga tarif di pelataran tidak sama dengan tarif di tepi jalan. "Terkait penerapan parkir di Starbucks Sudirman dapat kami sampaikan bahwa penerapan parkir di area Starbucks Sudirman dilakukan oleh PD Parkir Kota Denpasar bekerjasama dengan Banjar Sanglah Kangin," jelasnya.

Adapun tarif yang diberlakukan adalah Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp 5.000 untuk mobil. Tarif tersebut diberlakukan dengan dasar kesepakatan antara PD Parkir Kota Denpasar dengan pihak Banjar Sanglah Kangin. Karena berdasarkan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2005 tentang Sistem Penyelenggaraan Perparkiran, disebutkan bahwa pengelolaan parkir di tempat parkir khusus dapat dikelola oleh PD Parkir Kota Denpasar bekerjasama dengan desa pakraman/adat dan pemilik lahan lainnya berdasarkan kesepakatan.

Termasuk di dalamnya penerapan tarif parkir yang akan diterapkan juga didasarkan atas kesepakatan kedua belah pihak. "Bukan hanya di sana saja, tapi juga seluruh parkir pelataran sama. Namun mereka menerapkan tarif parkir berbeda-beda sesuai dengan kesepakatan. Tidak semua sama," jelas Desak.

Dikatakan, tarif parkir pelataran yang diterima oleh pemilik lahan akan dikurangi 30 persen dari penghasilan. Dimana 20 persen dari penghasilan masuk ke kas daerah, 10 persennya masuk ke pemerintah pusat. Sisa hasil tersebut baru dibagi dua dengan PD Parkir dan pemilik lahan. "Itu pembagiannya makanya berbeda dengan tepi jalan," tegasnya

Kalau di tepi jalan, tarif yang digunakan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Yakni tarif motor Rp 1.000 dan tarif mobil Rp 2.000. “ Tarif ini tidak bisa diganggu gugat sesuai dengan keinginan sendiri. Mungkin masyarakat banyak yang belum paham juga. Jadi, kami menjelaskan secara detailnya kenapa bisa berbeda dengan tepi jalan," tandasnya. *mis

Komentar