nusabali

Polisi Temukan Sejumlah Transaksi Mencurigakan

8 Rekening Veronica Koman Diusut

  • www.nusabali.com-polisi-temukan-sejumlah-transaksi-mencurigakan

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memutakhirkan hasil penelusuran kepemilikan rekening atas nama Veronica Koman.

JAKARTA, NusaBali

Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka insiden rusuh asrama mahasiswa Papua di Surabaya, tengah Agustus lalu.

Usai melacak dua rekening milik Veronica Koman, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan memastikan ada enam rekening tambahan, sehingga total ada delapan rekening milik Veronica yang didalami kepolisian.

"Kepemilikan rekening bank ini masih didalami terus," kata Luki di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (13/9).

Dari hasil penelusuran sementara, kepolisian menemukan adanya sejumlah transaksi mencurigakan. Lokasi transaksi, kata Luki, terjadi di beberapa wilayah di Indonesia seperti di Surabaya dan wilayah Papua. Jumlah nominalnya, sambung Luki, cukup signifikan.

"Ada beberapa yang cukup signifikan dari dana yang masuk karena ada penarikan di beberapa wilayah baik itu di Surabaya maupun di luar Surabaya, wilayah di Papua," kata dia.

Luki menambahkan, bahwa transaksi atau arus keluar masuk dari rekening-rekening tersebut jumlahnya cukup besar bagi seorang mahasiswa S2 seperti Veronica. Terlacak pula penarikan-penarikan dana yang dilakukan di sejumlah daerah konflik. Namun Luki enggan membeberkan berapa detil jumlahnya.

"Ada yang masuk cukup besar sebagai seorang mahasiswa ini kayaknya enggak masuk akal, dan itu ada penarikan di beberapa wilayah di konflik. Cukup besar," ujarnya seperti dilansir cnnindonesia.

Sebelumnya polisi telah menemukan dua rekening atas Nama Veronica Koman Liau yang ada di dalam dan luar negeri. Veronica diketahui merupakan penerima anggaran beasiswa pendidikan S2 dari pemerintah Indonesia.

Namun, klaim kepolisian, sejak 2017 lalu, Veronica diduga tak pernah menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada negara.

Pengacara kemanusiaan yang juga aktivis HAM Papua itu ditetapkan sebagai tersangka provokasi insiden asrama mahasiswa Papua di Surabaya oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Ia dijerat polisi dengan pasal berlapis dari empat Undang-undang, mulai UU ITE hingga antirasialisme. Veronica dinilai aktif menyebarkan provokasi terkait Papua melalui akun Twitternya @veronicakoman. *

Komentar