nusabali

Nyambi Jadi Bandar Shabu, PNS Cantik Diciduk

  • www.nusabali.com-nyambi-jadi-bandar-shabu-pns-cantik-diciduk

Sunarti Winingsi alias Aning kembali diciduk polisi lantaran kedapatan menjadi bandar narkoba di Sigi, Sulteng.

SIGI, NusaBali
Aning, yang merupakan PNS di salah satu rumah sakit di Kota Palu, sudah dua kali tertangkap karena kasus narkoba. Pelaku ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis Shabu yang di simpan dalam pembalut wanita. Pihak Kepolisian Resor Sigi menangkap pelaku saat turun dari mobil kejaksaan seusai sidang dari Pengadilan Negeri Palu, 28 Agustus silam. Penangkapan tersebut dilakukan setelah menerima aduan dari Kepala Lapas Perempuan dan Anak Sigi ke pihak kepolisian.

"Jadi pelaku ini sudah melakukan penjualan narkoba jenis Shabu dalam lapas. Dia peroleh narkoba dari kurir yang dia pesan via telepon, kemudian diantarkan ke dalam lapas. Barang bukti yang kami sita Shabu seberat 1,24 gram," kata Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri saat jumpa pers di Mapolres Sigi, Sulteng, Jumat (13/9) seperti dilansir detik. "Dia juga PNS di rumah sakit di Palu," sambungnya.

Aning merupakan terdakwa kasus narkoba di Palu. Saat ini dia sedang menjalani masa persidangan dan ditahan di Lapas Perempuan dan Anak di Sigi. Aning bukannya bertobat saat menjalani masa tahanan, tapi malah kembali jualan Shabu dari dalam sel.

Namun pergerakannya kembali tercium aparat. Wawan mengatakan modus penjualan adalah menyuruh seseorang membeli narkoba di daerah Palu, kemudian dibagi menjadi paket kecil-kecil dan dijual dengan harga seratus ribuan dan dijual di dalam lapas.

"Intinya hanya untuk bersenang-senang sih, dan berharap mendapat untung banyak,"ucap Wawan. Kepada polisi, Aning mengaku terjerumus ke dunia narkoba lantaran berkelahi dengan suaminya sejak awal tahun 2019. PNS di salah rumah sakit di Palu ini lalu mencoba narkoba untuk menghilangkan penat.

"Dari hasil penyelidikan bahwa pelaku Aning menggunakan narkoba karena berkelahi dengan suaminya," kata Stevanus, di Mapolres Palu, Jumat (13/9).

Penangkapan perdana terjadi pada 15 Mei 2019, pukul 10.00 Wita oleh Polres Palu. Dia ditangkap di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka,. Tangkapan itu bermula terkait pengembangan yang dilakukan oleh polisi di alamat tersebut.

"Itu rumah temannya, yang merupakan TO kita. Saat dilakukan penangkapan ada Aning di dalam kamar beserta barang bukti 0,75 gram narkoba jenis Shabu," ungkapnya. Atas perbuatannya, Aning dijerat Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.  *

Komentar