nusabali

Setuju Revisi UU KPK, Jokowi Tolak 4 Usulan DPR

  • www.nusabali.com-setuju-revisi-uu-kpk-jokowi-tolak-4-usulan-dpr

Presiden Jokowi setuju revisi UU KPK yang diajukan DPR RI.

JAKARTA, NusaBali

Sepakat ada Dewan Pengawas KPK dan ASN bagi pegawai KPK, namun Jokowi tolak 4 item usulan DPR yang potensial melemahkan KPK. Salah satunya, Jokowi tidak setuju jika KPK harus meminta izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan.

Sikap Jokowi terkait revisi UU KPK ini disampaikan dalam jumpa pers di Istana Negara Jakartat, Jumat (13/9). Jokowi menegaskan revisi UU KPK adalah RUU usulan DPR. Tugas pemerintah kemudian adalah meresponsnya dengan menyiapkan daftar isian masalah (DIM) dan menugaskan menteri untuk pembahasan.

Tapi, menurut Jokowi, UU KPK tetap perlu direvisi secara terbatas. Jokowi meyakinkan bahwa KPK tetap akan jadi lembaga sentral dalam pemberantasan korupsi dan lebih kuat dari lembaga lainnya. "Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi inisiatif DPR dalam RUU KPK, yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK," jelas Jokowi dilansir detikcom kemarin.

Ada 4 poin usulan DPR yang ditolak Jokowi. Pertama, tidak setuju jika KPK harus meminta izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan, misalnya, izin ke pengadilan. KPK cukup meminta izin internal Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan.

Kedua, Jokowi tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur ASN, pegawai KPK, maupun instansi lainnya, tentunya melalui prosedur rekrutmen yang benar. Ketiga, Jokowi tidak setuju KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan. Pasalnya, sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik, tidak perlu diubah lagi.

Keempat, Jokowi tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK, lalu diberikan kepada kementerian atau lembaga lain. “Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini,” tandas Joko-wi.

Sedangkan poin-poin revisi UU KPK yang disetujui Jokowi, meliputi keberadaan Dewan Pengawas KPK, kewenangan SP3, dan status ASN pegawai KPK. Jokowi setuju adanya Dewan Pengawas KPK. Semua lembaga negara ada mekanisme check and balances. Presiden pun diawasi oleh BPK dan DPR. Yang menjadi catatan adalah Dewan Pengawas KPK nantinya diambil dari tokoh masyarakat, akademisi, dan pegiat antikorupsi. Bukan dari politisi, birokrat, maupun aparat penegak hukum yang masih aktif.

Kemudian pengangkatan Dewan Pengawas KPK dilakukan oleh Presiden dan di-jaring oleh panitia seleksi (Pansel). Presiden memastikan ada proses transisi yang memadai untuk menjamin KPK menjalankan kewenangannya sebelum terbentuk Dewan Pengawas KPK.

Jokowi juga setuju dengan SP3. Sebab, penegakan hukum harus menjamin prinsip-prinsip penegakan HAM dan kepastian hukum. Jika dalam RUU KPK inisiatif DPR memberikan waktu 1 tahun dalam pemberian SP3, Presiden meminta 2 tahun agar KPK memiliki waktu yang cukup. Ini opsional, bisa digunakan atau tidak.

Jokowi juga setuju pegawai KPK adalah ASN, yaitu PNS atau P3K. Hal ini terjadi juga di lembaga-lembaga negara dan lembaga independen lainnya seperti MA, MK, dan KPU. Tetapi, implementasinya perlu masa transisi dan dijalankan dengan hati-hati.

Jokowi dengan tegas menyatakan tidak ada kompromi dalam pemberantasan ko-rupsi, karena korupsi adalah musuh bersama. Jokowi ingin KPK tetap memiliki peran sentral dalam pemberantasan korupsi di negara ini dan memiliki kewenangan paling kuat dibandingkan lembaga-lemabaga pemberantasan korupsi lain. *

Komentar