nusabali

Soal Vaksin Palsu, kemenkes Diminta Evaluasi Pengawasan Obat

  • www.nusabali.com-soal-vaksin-palsu-kemenkes-diminta-evaluasi-pengawasan-obat

Sistem pengawasan yang lebih baik perlu dibangun agar peredaran vaksin palsu tak berulang.

JAKARTA, NusaBali
Kementerian Kesehatan diminta mengevaluasi aturan-aturan soal pengawasan obat dan vaksin. Salah satu aturan yang harus dievaluasi, menurut anggota Komisi IX Irma Suryani Chaniago, adalah Peraturan Kemenkes Nomor 35 Tahun 2014.

"Mengacu pada Pasal 9 ayat 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 tahun 2014 tentang standar pelayanan kefarmasian di apotek, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh menteri, kepala dinas kesehatan provinsi, dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota," ujar Irma menerangkan bunyi aturan tersebut, Sabtu (2/7) seperti dilansir detik. Dengan aturan tersebut, maka peredaran vaksin palsu, menurut Irma, adalah tanggung jawab Kemenkes.

Sesuai Permenkes Nomor 35 untuk Apotek, Permenkes 58 untuk Rumah Sakit dan Permenkes 30 untuk Puskesmas, pelayanan kefarmasian (pengadaan, penyimpanan, penyerahan, ketersediaan farmasi) di apotek, rumah sakit dan puskesmas diawasi secara berjenjang oleh kementerian kesehatan, dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota. "Jadi yang menjadi tanggung jawab BPOM hanya pengawasan dan pembinaan kefarmasian yang hanya melalui distributor," ujar politikus Nasdem ini.

Menurut Irma, Permenkes-permenkes tersebut kontraproduktif. "Bagaimana mungkin bisa fair jika RS, Puskesmas yang memang di bawah kewenangan Menkes dan dinas diperiksa oleh Kemenkes! Itu jeruk makan jeruk namanya!" ulasnya.

Soal pemalsuan vaksin, Irma melanjutkan, kesalahan BPOM yaitu kegagalan mendeteksi distributor abal-abal yang langsung ke apotek rakyat. Sedangkan kesalahan Kemenkes, dia menambahkan, yaitu adanya Permenkes 58 dan 30, yang membuat BPOM tidak bisa melakukan pengawasan ke RS maupun klinik atau Puskesmas.

"Sepertinya Kemenkes tidak ingin orang luar atau badan mengawasi institusi di bawah mereka dengan mengeluarkan Permenkes tersebut. Ada apa di balik ini semua? Saya merasa perlu mendapat keterangan Menteri Kesehatan terkait hal ini," tutur Wakil Rakyat dari dapil Sumsel I ini. Irma meminta Permenkes nomor 58 dan 30 dicabut. Pengawasan obat dan vaksin harus dikembalikan ke BPOM. "Agar penanggung jawabnya jelas dan fair dalam melakukan pengawasan dan pemberian sanksi. Kalau sekarang masih jeruk makan jeruk!" ujarnya. 7

Komentar